KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat belum menerima penugasan dari Badan Musyawarah untuk melakukan fit and proper test terhadap calon Gubernur Bank Indonesia. Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel berujar masih menunggu nama calon pimpinan bank sentral yang diusulkan presiden.
"Sesuai undang-undang, presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan Komisi XI DPR," kata Dolfie ketika dihubungi pada Senin, 27 Juli 2026.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menegaskan estafet kepemimpinan di bank sentral sementara dilakukan oleh Deputi Gubernur Senior sebagai pejabat sementara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Selama belum diangkat penggantinya, maka Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan gubernur," ujar Dolfie.
Sebelumnya, Perry Warjiyo mengumumkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur BI pada akhir Juli ini. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan Perry mengundurkan diri secara sukarela karena alasan pribadi.
Prabowo Subianto belum menetapkan sosok yang akan menggantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut Presiden Prabowo baru menerima surat pengunduran diri Perry pada Ahad, 26 Juli 2026, sehingga hingga saat ini belum ada pembahasan lanjutan ihwal calon Gubernur BI definitif.
“Kan baru kemarin juga. Jadi Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau menunjuk calon yang definitif,” ucap Prasetyo di Kantor Bank Indonesia, pada Senin pagi, 27 Juli 2026, dikutip dari keterangan video Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
.png)












































