INFO TEMPO - Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kota Malang terus diperkuat dengan melibatkan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) sebagai garda terdepan di tingkat lingkungan. Penguatan tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam Rangka Gempur Peredaran Rokok Ilegal yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang di Hotel Savana Kota Malang, Rabu, 15 Juli 2026.
Kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini diikuti anggota Satlinmas dari seluruh wilayah Kota Malang. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai ketentuan di bidang cukai sekaligus membangun jejaring informasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan, pelibatan Satlinmas merupakan langkah strategis karena Satlinmas merupakan unsur yang paling dekat dengan masyarakat dan memahami kondisi wilayahnya masing-masing. Dengan pengetahuan mengenai ciri-ciri rokok ilegal, Satlinmas diharapkan mampu menjadi sumber informasi awal yang akan mempercepat penanganan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Sosialisasi rokok ilegal ini dilaksanakan secara kolaborasi dari Satpol PP, Kejaksaan, Kepolisian, Bea Cukai, dan juga dari DPRD Kota Malang. Sosialisasi ini sangat penting. Satlinmas termasuk garda terdepan, karena mereka yang tahu wilayah, jadi jika ada hal-hal yang mencurigakan ataupun sesuai dengan hasil sosialisasi ini, mereka secara berjenjang bisa melaporkan, terutama terkait dengan adanya peredaran rokok ilegal,” kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, keberadaan Satlinmas menjadi semakin penting karena praktik produksi rokok ilegal kini tidak selalu dilakukan melalui pabrik berskala besar. Sebagian pelaku justru memanfaatkan industri rumahan sehingga aktivitasnya sulit dikenali apabila masyarakat tidak memiliki pemahaman yang memadai.
“Rokok ilegal ini kadang kala tidak berupa pabrik, tetapi ada di industri rumahan (home industry). Mereka tidak memunculkan bahwa ini ada kegiatan rokok ilegal, sehingga dianggap hanya home industry biasa. Nah, inilah yang memang harus dideteksi di tingkat kewilayahan paling bawah. Karena itu linmas kita libatkan agar semua informasi bisa terangkum dengan baik,” ujarnya.
Menurut dia, selama ini Pemkot Malang terus membangun sinergi dan kolaborasi bersama Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam menggempur peredaran rokok ilegal. Berbagai operasi penindakan pun berhasil dilakukan berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Kita selalu bekerja bersama-sama. Sudah beberapa kali kita melakukan operasi gabungan begitu ada informasi yang masuk. Hasilnya, barang-barang ilegal tersebut sudah kita musnahkan dan jumlahnya cukup banyak. Dalam hal ini Kota Malang termasuk yang cukup baik di antara daerah-daerah lain dalam rangka melakukan gerakan menggempur rokok ilegal,” ujar Wahyu.
Anggota DPRD Kota Malang, Hardvard Kurniawan mengatakan, cukai memiliki fungsi yang jauh lebih luas dibanding sekadar menjadi sumber penerimaan negara. Menurut dia, cukai merupakan instrumen yang digunakan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi barang tertentu sekaligus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dia menjelaskan, alokasi DBHCHT yang diterima daerah dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan kesehatan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk buruh tani tembakau dan pekerja industri hasil tembakau, serta memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Karena itu, menjaga penerimaan cukai sekaligus menekan peredaran rokok ilegal merupakan kepentingan bersama.
“Cukai bukan hanya instrumen penerimaan negara, tetapi juga alat regulasi. Kota Malang mendapatkan manfaat nyata melalui DBHCHT, terutama untuk kesehatan dan kesejahteraan. Dengan sinergi antara pusat, provinsi, dan daerah, manfaat cukai bisa semakin dirasakan masyarakat,” ujar Hardvard.
Adapun, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Pitoyo Pribadi, mengatakan pengawasan di bidang cukai tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas pengawasan.
Pitoyo mengingatkan peserta agar mampu mengenali berbagai bentuk rokok ilegal, antara lain rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Seluruh bentuk pelanggaran tersebut memiliki sanksi pidana maupun denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Selain memberikan pemahaman mengenai jenis-jenis pelanggaran, Pitoyo turut memaparkan capaian penindakan hingga 30 Juni 2026. Tercatat sebanyak 44 penindakan berhasil dilakukan dengan hasil penyitaan 13.071.360 batang rokok ilegal, 2.357,5 gram tembakau iris, serta 2.338 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp9,99 miliar. Data tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan yang membutuhkan pengawasan bersama secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menekankan bahwa Satlinmas yang telah memperoleh pembekalan tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Peran utama mereka adalah menjadi mata dan telinga pemerintah di tingkat lingkungan dengan menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran.
“Tidak boleh melakukan tindakan. Hanya menyampaikan laporan, misalnya ada potensi rokok ilegal yang beredar atau dijual di suatu warung. Nanti teman-teman Satpol PP yang melakukan pengumpulan informasi, melakukan pendalaman, memasukkan ke Sistem Informasi Rokok Ilegal (SIROLEK), kemudian Bea Cukai yang menentukan apakah layak dilakukan penindakan. Jadi mekanisme ini harus berjalan,” ujarnya.
Heru mengatakan, Satlinmas dipilih sebagai sasaran pertama sosialisasi karena memiliki jangkauan hingga tingkat RT dan RW. Dengan jumlah personel mencapai 4.319 orang yang tersebar di seluruh Kota Malang, keberadaan mereka diharapkan mampu memperkuat deteksi dini terhadap peredaran rokok ilegal sebelum berkembang lebih luas.
Seluruh laporan yang diterima Satpol PP nantinya akan diverifikasi melalui proses pengumpulan informasi dan pendalaman di lapangan sebelum dimasukkan ke dalam SIROLEK. Data tersebut kemudian menjadi dasar bagi Bea Cukai untuk menentukan lokasi yang layak dilakukan operasi penindakan.
Heru menegaskan, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum saja, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. “Kami ingin garda terdepan kami berjalan lebih dulu. Informan kami di tingkat masyarakat harus bergerak lebih dahulu. Mereka menjadi mata dan telinga kami di lapangan. Tugasnya hanya mendengar, melihat, dan melaporkan, tidak boleh melakukan tindakan di luar kewenangannya,” kata Heru. (*)
.png)












































