Mengenal Kartu Kredit Untuk Ritel yang Diluncurkan Bank Indonesia, Bakal Tekan Pinjol?

3 hours ago 4

Selular.ID – Bank Indonesia (BI) resmi memperkenalkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Jakarta, 17 Agustus 2026.

Selain KKI, BI juga memperkenalkan perluasan insentif bebas biaya transaksi Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen.

Lalu apa itu Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang Bank Indonesia (BI) kenalkan untuk para ritel?

Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel merupakan instrumen pembayaran dengan fasilitas kredit sebagai sumber dana (deferred payment) yang pemrosesan transaksinya dilakukan secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.

Baca juga:

Hadirnya KKI mengusung semangat CeMuMuAH, yakni Cepat, Mudah, Murah, Aman, dan Handal.

KKI bertujuan sebagai fasilitas pembayaran kredit domestik yang dapat dimiliki dan digunakan langsung oleh masyarakat umum, baik maupun korporasi untuk kebutuhan belanja sehari-hari dan kegiatan usaha.

Tonton juga:

Video Rekomendasi Untuk Anda

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan ekosistem pembayaran digital nasional.

“Kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJP), dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,” ujar Destry di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026).

Mekanisme Transaksi KKI Pada tahap awal peluncuran, KKI diterbitkan dalam format kartu digital di dalam aplikasi pembayaran perbankan/dompet digital.

KKI berfungsi langsung sebagai sumber dana transaksi belanja melalui QRIS, baik menggunakan skema QRIS Merchant Presented Mode (MPM), Customer Presented Mode (CPM), hingga transaksi nirsentuh QRIS TAP.

KKI fitur QRIS dapat digunakan di seluruh merchant QRIS di Indonesia hingga transaksi luar negeri melalui skema QRIS Cross Border di negara mitra (seperti Thailand, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, dan China).

Secara bertahap ke depan, KKI akan memfasilitasi transaksi daring melalui Online Payment serta penerbitan kartu fisik untuk transaksi di mesin EDC offline.

BI juga menjelaskan, kehadiran KKI tidak menggantikan kartu kredit prinsipal internasional (seperti Visa atau Mastercard), melainkan bersifat berdampingan agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan instrumen pembayaran.

Daftar Bank Penerbit dan Syarat Pengajuan Penyelenggaraan KKI mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 dan PADG Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Industri Sistem Pembayaran.

Sebanyak 8 institusi perbankan resmi menjadi pionir penerbit KKI ritel seperti BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega.

Selain itu, KKI juga diterbitkan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk penyediaan layanan KKI berbasis syariah.

Persyaratan Calon Pengguna KKI

Berikut syarat untuk menjadi calon pengguna Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk ritel:

  1. Usia minimal calon pemegang kartu utama adalah 21 tahun atau telah kawin (minimal 17 tahun atau telah kawin untuk kartu tambahan).
  2. Memiliki penghasilan minimal Rp3.000.000 per bulan (setelah dikurangi kewajiban).
  3. Lolos proses penilaian kelayakan kredit dan manajemen risiko dari bank penerbit.
  4. Plafon kredit dan limit transaksi mengikuti ketentuan APMK serta kanal pembayaran (limit per transaksi QRIS maksimal Rp10.000.000

Selain meluncurkan KKI Ritel, Bank Indonesia menetapkan perluasan kebijakan pembebasan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% yang mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.

Langkah ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, menurunkan biaya transaksi merchant, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Skema Baru MDR QRIS 0 Persen Per 1 Oktober 2026

Mulai tanggal 1 Oktober 2026, BI memberlakukan perluasan tarif MDR QRIS 0 persen guna menekan biaya transaksi merchant dengan skema sebagai berikut:

  • Usaha Mikro (UMI): Bebas biaya MDR 0% dilanjutkan untuk transaksi hingga Rp500.000.
  • Kategori Lain (Kecil, Menengah, Besar): Bebas biaya MDR 0% diperluas untuk transaksi sampai dengan Rp100.000 (sebelumnya dikenakan tarif 0,7%).
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online