Menteri Brian: PJJ Hanya untuk Mahasiswa Semester 5 ke Atas

9 hours ago 19

KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengatakan, kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di perguruan tinggi tidak berlaku untuk seluruh mahasiswa. PJJ hanya ditujukan bagi mahasiswa semester lima ke atas serta program pascasarjana.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kemendiktisaintek dan Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Penerapan PJJ juga harus dilakukan secara proporsional dan disesuaikan dengan kesiapan serta karakteristik program studi. “Dengan mempertimbangkan substansi materi mata kuliah, capaian pembelajaran, dan efektivitas proses pembelajaran,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Dalam aturan itu, pimpinan perguruan tinggi diminta menyesuaikan kegiatan akademik dengan berbagai metode pembelajaran, termasuk PJJ, khusus untuk mahasiswa tingkat lanjut dan pascasarjana.

Namun, tidak semua mata kuliah dapat dilakukan secara daring. Kemendiktisaintek menegaskan bahwa kegiatan akademik yang memerlukan praktik langsung tetap harus dilaksanakan secara tatap muka.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan, hanya beberapa mata kuliah tertentu yang bisa diterapkan PJJ. “Mata kuliah yang intensif seperti perhitungan, penurunan rumus, atau praktikum tidak bisa PJJ. Masa kedokteran hewan membedah hewan melalui PJJ?” kata Brian di Kantor Kemendiktisaintek, Senin, 6 April 2026.

Selain mengatur PJJ, surat edaran tersebut juga memuat penyesuaian pola kerja di lingkungan Kemendiktisaintek. Pegawai di unit utama, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), dan perguruan tinggi diwajibkan bekerja dari kantor pada Senin hingga Kamis, sementara Jumat diterapkan bekerja dari rumah (WFH).

Khusus bagi dosen, pola kerja disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran. Pimpinan perguruan tinggi juga diminta mengatur jadwal perkuliahan agar dosen dapat menjalankan WFH tanpa mengganggu proses belajar mengajar dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

Kemendiktisaintek menekankan seluruh penyesuaian ini harus dilakukan secara fleksibel dengan tetap menjaga kelancaran layanan publik dan kinerja organisasi.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online