loading...
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin. Foto/Tangkapan layar Instagram @na_nurularifin
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ) yang akan mewajibkan akun media sosial (medsos) mencantumkan nomor ponsel (HP) sebagai bagian dari penguatan identitas digital nasional. Langkah tersebut perlu dipandang sebagai upaya negara menghadapi ancaman serius di ruang siber yang terus berkembang, mulai dari hoaks, deepfake berbasis AI, judi online, eksploitasi anak, hingga kejahatan digital lintas negara.
"Ruang digital sekarang bukan hanya tempat berinteraksi sosial, tetapi sudah menjadi ruang ekonomi, politik, bahkan keamanan nasional. Karena itu, negara harus hadir memastikan ada akuntabilitas," kata Nurul dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Politikus Partai Golkar itu menilai, penggunaan nomor ponsel yang terverifikasi dapat membantu memperjelas identitas pengguna internet tanpa harus langsung membatasi kebebasan berekspresi masyarakat. Sejumlah negara telah menerapkan mekanisme serupa dalam berbagai bentuk untuk memperkuat keamanan digital dan perlindungan publik.
China, misalnya, telah lama menerapkan sistem registrasi identitas asli untuk layanan internet dan media sosial melalui nomor telepon yang terhubung dengan identitas warga. Sementara Korea Selatan sempat menerapkan real-name system untuk mengurangi ujaran kebencian dan fitnah anonim di internet.
Baca Juga: Komdigi Berencana Wajibkan Akun Medsos Cantumkan Nomor HP Pengguna
Menurut Nurul, Indonesia tidak harus menyalin model negara lain secara penuh, tetapi dapat mengambil aspek positif berupa penguatan akuntabilitas pengguna digital. "Indonesia tentu punya karakter demokrasi sendiri. Jadi yang dibangun bukan kontrol berlebihan, melainkan tanggung jawab bersama agar ruang digital kita lebih sehat," ujarnya.
.png)

















































