Parliamentary Threshold 4 Persen, Dipertahankan Atau Turun?

5 hours ago 2

PERDEBATAN mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold) untuk pemilihan legislatif masih terus berlanjut. Sejumlah partai besar yang telah masuk ke Senayan menolak memasang ambang batas yang rendah. Sementara di sisi lain, partai non-parlemen ingin ambang batas tidak terlalu tinggi, sebagian mendukung untuk dihapus.

Adapun perdebatan mengenai ambang batas parlemen ini berangkat dari putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 116/PUU-XVIII/2023, yang menghapus ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen dalam Undang-Undang Pemilu. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Bersamaan dengan itu, saat ini DPR tengah membahas revisi UU Pemilihan Umum. Berikut sejumlah gagasan yang mengemuka dari sederet partai politik:

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen

Partai Golkar mengusulkan besaran parliamentary threshold untuk pemilihan legislatif DPR berada di kisaran 4 hingga 6 persen. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, angka tersebut dinilai sebagai titik ekuilibrium dalam evaluasi sistem kepemiluan. “Parliamentary threshold di angka 4-6 persen adalah yang ideal,” kata Doli saat dihubungi, Rabu, 22 April 2026.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji juga mengusulkan ambang batas parlemen di angka 5 persen. Menurut dia, angka tersebut merupakan kombinasi antara ambang batas parlemen dan ambang batas fraksi. “Angka 5 persen itu bisa menciptakan sistem multipartai yang sederhana,” kata Sarmuji melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 28 Februari 2026.

NasDem Usul 4-6 Persen

Politikus Partai NasDem Muhammad Rifqinizamy Karyasuda sekaligus Ketua Komisi II DPR mengusulkan agar ambang batas parlemen pada Pemilu 2029 dinaikkan dari 4 menjadi 7 persen. NasDem berpendapat kenaikan itu akan memberikan dampak yang positif. Misalnya, kata dia, partai politik secara otomatis akan dipaksa untuk membenahi diri dan memperkuat struktur guna memperoleh suara dalam setiap kontestasi. 

Ia memahami, adanya parliamentary threshold menyebabkan jutaan suara terbuang imbas calon atau partai yang tak lolos. Namun, penghapusan juga tidak menjadi jawaban."Parliamentary threshold tetap diperlukan, ini adalah keniscayaan untuk menghadirkan satu institusionalisasi partai politik,” ujar dia.

Partai Gerakan Rakyat

Sebagai partai baru, Partai Gerakan Rakyat mendorong agar ambang batas parlemen di pemilihan umum mendatang bisa turun hingga nol persen. Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid menilai pemberlakuan ambang batas selama ini membuat suara rakyat tak terkonversi.

Padahal, menurut Sahrin, ketika hak rakyat dalam memilih telah ditunaikan seharusnya tak ada alasan suara itu tidak terakumulasi. "Karena itu setelah presidential threshold 0 persen, kami juga mendorong parliamentary threshold 0 persen," kata dia di kantor DPP Gerakan Rakyat, Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Februari 2026.

Partai Buruh

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan menaikkan besaran angka ambang batas menjadi di atas 4 persen harus ditolak karena tak sejalan dengan apa yang telah dikehendaki konstitusi melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia mengatakan putusan MK memerintahkan agar pembentuk undang-undang mengatur kembali ambang batas parlemen, yaitu dengan menurunkan bukan malah menaikkan besarannya. "Kalau naik di atas 4 itu melanggar moralitas, rasionalitas, dan intoleransi," ujar kata Said dalam keterangan tertulis pada Kamis, 26 Februari 2026.

PPP

Berada di luar Senayan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk pemilihan umum 2029 dapat dihapuskan atau menjadi lebih rendah dari yang diberlakukan sebelumnya. Politikus PPP Usman Muhammad Tokan alias Donnie Tokan mengatakan partainya berharap agar besaran ambang batas berada di bawah 4 persen atau maksimal 3 persen.

"Kalau tidak bisa 0 persen, maksimal 3 persen sudah cukup baik. Supaya suara tidak terbuang," kata Donnie melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 26 Februari 2026.

PKS

Partai Keadilan Sejahtera tidak ingin ada perubahan ambang batas parlemen. Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menilai besaran ambang batas sebesar 4 persen sudah mencukupi, sehingga tak perlu lagi diusulkan kenaikan atau pengurangan. "4 persen seperti sebelumnya cukup baik dipertahankan," kata Kholid dalam keterangan tertulis pada Kamis, 26 Februari 2026.

Ia menuturkan, jika angka parliamentary threshold dinaikkan dari 4 persen, maka akan kian banyaknya suara terbuang juga akan semakin besar. Di sisi lain, penurunan signifikan akan memicu sistem multipartai ekstrem

Gerindra dan PDIP Masih Mengkaji

Sebagai dua partai yang sama-sama besar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Gerindra belum menentukan usulan mengenai diskursus ambang batas parlemen. Keduanya mengaku masih melakukan kajian. 

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Suami Dasco Ahmad Dasco mengatakan bahwa Gerindra belum menyampaikan sikap resmi karena masih melakukan kajian internal. "Partai Gerindra pada saat ini masih melakukan simulasi dan pengkajian tentunya kita tunggu hasil dari kajian partai," kata Ketua Harian Partai Gerindra itu di Kompleks DPR di Jakarta pada Rabu, 21 Januari 2026.

CSIS Usul Ambang Batas Parlemen Diturunkan

Menanggapi perdebatan tersebut, Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan, tidak ada standar ideal yang berlaku umum dalam menentukan besaran ambang batas parlemen. “Itu tergantung pada kebutuhan domestiknya seperti apa,” kata Arya, Sabtu, 28 Februari 2026.

Dalam konteks politik pemilu Indonesia, ia mengusulkan ambang batas diturunkan menjadi 3,5 persen dan dapat kembali diturunkan menjadi 3 persen pada pemilu berikutnya. Menurut dia, angka 3,5–3 persen merupakan titik tengah antara tingkat representasi dan efektivitas pemerintahan. “Kalau sampai 7 persen, dampaknya representasi menurun. Tidak cukup bagus untuk negara majemuk,” ujar Arya.

Pilihan Editor:  Sederet Pasal Bermasalah dalam UU Pemilu

Andi Adam dan Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online