PENYIDIK Pusat Polisi Militer Markas Besar TNI menyatakan telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis Andrie Yunus.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah mengatakan, proses pelimpahan berkas rampung dilakukan oleh penyidik kepada Oditur Militer pada Selasa, 7 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti tindak pidana telah diserahkan kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil," kayta Aulia dalam keterangan tertulis, Selasa 7 April 2026.
Dia melanjutkan, jika berkas dinyatakan lengkap, maka proses hukum akan dilanjutkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. "Tersangka yang dilimpahkan ada 4 dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES berikut barang bukti," ujar Aulia.
Dia mengklaim, pelimpahan berkas ini merupakan komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel. "Serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI," ucapnya.
Sebelumnya, Andrie Yunus mendesak agar proses hukumnya diadili melalui mekanisme peradilan umum. Desakan tersebut ia sampaikan melalui warkat bertarikh, 3 April 2026.
Wakil Koordinator Kontras itu menolak jika pelaku penyerangan diadili melalui peradilan militer. Siapa pun pelakunya, baik sipil maupun prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum.
Menurut dia, proses hukum melalui peradilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban. Ia menilai peradilan militer justru kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.
Desakan agar kasus Andrie diadili melalui mekanisme peradilan umum juga dilakukan Lokataru Foundation dengan membuat petisi. Hingga Selasa, 7 April 2026 pukul 16.20 WIB, terdapat 2.469 orang yang membubuhkan tanda tangan di kolom change.org ihwal kasus Andrie.
Adapun, Andrie Yunus disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu manakala melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut, Andrie menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan ini.
Pekan lalu, kepolisian melimpahkan proses hukum kasus Andrie kepada Puspom TNI. Dari keterangan Puspom TNI, terdapat empat pelaku penyiraman yang berasal dari Detasemen Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.
.png)















































