Simak Tata Cara dan Syarat USG Gratis di Puskesmas

2 days ago 17

Jakarta -

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, ibu hamil juga bisa mendapatkan fasilitas cek USG gratis di puskesmas. Ketahui tata cara dan syarat USG gratis di puskesmas sebelum mendaftarkan diri, Bunda.

Guna mendukung pembangunan kesehatan dan pada kesadaran masyarakat dalam pencegahan terhadap penyakit, sejumlah upaya pencegahan di tingkat puskesmas dan posyandu dilakukan Kementerian Kesehatan.

Salah satunya dengan memberikan fasilitas USG di semua puskesmas Indonesia secara bertahap. Hal tersebut merupakan upaya agresif dari Kementerian Kesehatan guna menurunkan angka kematian ibu menjadi 70 kematian per 100 ribu kelahiran hidup pada tahun 2030, seperti dikutip dari laman Kemkes.go.id.

Pentingnya USG selama kehamilan

USG merupakan tes pencitraan yang melibatkan gelombang suara untuk membuat gambar atau video jaringan lunak di dalam tubuh secara langsung. Dengan prosedur ini, dokter dapat melihat detail jaringan lunak di dalam tubuh tanpa membuat sayatan seperti dikutip dari laman Clevelandclinic.

Dalam kehamilan USG digunakan untuk memeriksa kesehatan dan perkembangan bayi. Selama proses USG, gelombang suara dikirim melalui perut atau vagina oleh perangkat yang disebut transduser. Gelombang suara nantinya memantul dari struktur di dalam tubuh termasuk bayi dan organ reproduksi. Kemudian, suara berubah menjadi gambar yang dapat dilihat oleh dokter di layar.

Selama kehamilan, USG sangat penting dilakukan ya, Bunda. USG merupakan salah satu cara dokter dapat melihat dan mendengar bayi Bunda. Dengan teknik ini tentunya dapat membantu mereka menentukan usia kehamilan Bunda serta memantau apakah perkembangan bayi Bunda bertumbuh dengan baik atau tidak. Serta, USG juga membantu dokter melihat apakah ada potensi masalah dalam kehamilan yang Bunda jalani atau tidak.

Umumnya, selama kehamilan para perempuan menjalani satu atau dua kali USG ya, Bunda. Namun, jumlah tersebut dapat bervariasi tergantung pada dokter dan apakah ibu hamil memiliki kondisi kesehatan tertentu atau tidak. Jika kehamilan Bunda berisiko tinggi atau dokter menduga Bunda atau bayi memiliki kondisi kesehatan tertentu, tim medis biasanya akan menyarankan USG dilakukan lebih sering.

Syarat dan prosedur USG di puskesmas

Memeriksakan diri secara berkala selama kehamilan sangatlah direkomendasikan ya, Bunda. Hal ini untuk mengetahui kondisi janin itu sendiri, salah satunya dengan pemeriksaan melalui USG. 

Bagi Bunda yang menjadi peserta BPJS Kesehatan sedianya dapat menikmati fasilitas tersebut secara gratis di puskesmas, Bunda. Ada baiknya, Bunda mengetahui syarat prosedurnya terlebih dahulu sebelum bertandang ke puskesmas.

Seperti diketahui, USG penting dilakukan saat kehamilan guna mengetahui jenis kelamin hingga gangguan atau kelainan yang terjadi pada janin. Selain itu, dengan memanfaatkan USG, dokter juga lebih mudah dalam memprediksikan usia kandungan dan hari kelahiran dengan lebih tepat. 

Melalui USG rutin juga, ibu dan dokter bisa mengetahui kelainan yang mungkin saja terjadi seperti bibir sumbing, down syndrom, mikrosefali ataupun kelainan jantung dengan menggunakan tindakan tersebut sedini mungkin.

Realitanya di lapangan, para ibu hamil seringnya tidak melakukan USG karena terbentur biaya USG yang cukup besar. Tak jarang, ibu hamil akhirnya melewatkan prosedur USG karena kondisi keuangannya tidak mencukupi untuk mendapatkan fasilitas tersebut selama kehamilan.

Saat ini seiring dengan adanya fasilitas dari BPJS Kesehatan, Bunda tidak perlu khawatir lagi ya. Sebab, BPJS sudah menanggung biaya USG untuk ibu hamil lho, Bunda. Untuk menikmati fasilitas tersebut, Bunda hanya perlu memenuhi syarat dan prosedur pengajuan guna mendapatkan layanan kesehatan tersebut. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yakni:

1. Usia kehamilan trimester 1 (4-12 minggu) dan trimester 3 (mulai usia 32 minggu)
2. Membawa fotokopi KTP, atau KK, atau surat domisili
3. Membawa fotokopi kartu BPJS (jika ada), dan buku KIA seperti dikutip dari laman Pkmbogortengah.

A photo with the focus on the unrecognizable pregnant woman in the foreground as the unrecognizable doctor shows her an ultrasound on a digital tablet in the background.USG kehamilan/ Foto: Getty Images/SDI Productions

Tata cara melakukan USG dengan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan meng-cover beberapa pelayanan kesehatan bagi ibu hamil termasuk kontrol kehamilan dan juga pemeriksaan USG. Hal ini pun dapat dimanfaatkan para ibu hamil guna mengetahui kondisi kesehatan janin dan kehamilannya.

Adapun tata cara melakukan USG dengan BPJS Kesehatan yakni Bunda bisa mendapatkan informasi terkait sesuai dengan puskesmas yang dekat dengan tempat tinggal Bunda, mengingat jadwal dari setiap puskesmas kerap berbeda-beda.

Mengutip dari laman Instagram @puskesmassetiapbudi, berikut ini tata cara melakukan USG dengan BPJS Kesehatan ya, Bunda:

Sebagai puskesmas pembantu di wilayah kecamatan Setiabudi, pelayanan USG bisa didapatkan setiap hari Senin dan Rabu ya, Bunda. Waktu pelayanan USG sendiri pada pagi hari yakni pukul 08.00-12.00 WIB (kuota 15 orang per hari) dan dilanjutkan di waktu siang yaitu pukul 13.00-15.30 WIB (kuota 5 orang per harinya).

Pemeriksaan USG dapat dilakukan sesuai penjadwalan oleh bidan puskesmas dan puskesmas pembantu di wilayah Setiabudi dengan ketentuan usia kehamilan 8-12 minggu dan 30-34 minggu. 

Berapa kali USG yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Pemeriksaan USG di puskesmas memang belum bisa didapatkan di seluruh faskes puskesmas yang ada ya, Bunda. Meski belum merata pelayanan tersebut, setidaknya Bunda bisa mendapatkan pelayanan tersebut di beberapa puskesmas yang memang sudah ditunjuk untuk memberikan pelayanan USG gratis.

Terkait pelayanan USG gratis yang bisa didapatkan ibu hamil di puskesmas bahwa penjaminan pemeriksaan kehamilan ANC bisa didapatkan sebanyak 6 kali kunjungan dengan ketentuan:

a. 1 kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan Ultrasonografi (USG).
b. 2 kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan
c. 3 kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan ke-5 dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.

Oh iya, Bunda, ibu hamil yang ingin mendapatkan layanan USG gratis, nantinya juga perlu memenuhi persyaratan yang sudah direkomendasikan. Selain telah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, ibu hamil yang ingin memeriksakan kandungannya, dapat mekalukan pemeriksaan awal di faskes terdaftar seperti diinfokan petugas customer care BPJS Kesehatan melalui DM di akun @bpjskesehatan._ri.

Saat ini, pelayanan BPJS Kesehatan dapat diakses dengan menunjukkan nomor NIK KTP atau kartu digital yang ada di mobile JKN pada fasilitas kesehatan terdaftar. Selama status kepesertaan aktif, bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di faskes terdaftar. Jika sudah sesuai prosedur, maka dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Mengutip dari laman Sehatnegeriku.kemkes.go.id, berdasarkan pengaturan layanan pemeriksaan USG yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tertanggal 6 Januari 2023 bahwa disebutkan di pasal 18 mengenai Tarif Non Kapitasi pelayanan kebidanan dan neonatal diberlakukan untuk pelayanan:

a. Masa hamil (ante natal care)
b. Persalinan
c. Masa sesudah melahirkan (post natal care)
d. Pra rujukan akibat komplikasi

Kemudian pada Pasal 19 tertuang sebagai berikut:

(1) Pelayanan Kesehatan masa hamil (ante natal care) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi: 

a. 1 (satu) kali pada trimester pertama yang  dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG);
b. 2 (dua) kali pada trimester kedua yang dapat  dilakukan oleh dokter atau bidan; dan
c. 3 (tiga) kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.

Biaya USG dengan BPJS Kesejatan

Memanfaatkan fasilitas kesehatan sebagai peserta BPJS Kesehatan saat hamil bisa dilakukan guna mendukung kesehatan ibu selama kehamilan. Manfaat pemeriksaan tersebut sedianya bisa didapatkan minimal enam kali, termasuk di antaranya USG pada trimester pertama, kedua dan ketiga ya, Bunda.

Mengenai biaya pelayanan USG dengan BPJS Kesehatan di puskesmas yakni tidak dikenakan tarif alias gratis ya, Bunda, karena ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Meski demikian, pastikan memenuhi syarat utama sebagai peserta BPJS aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran BPJS ya, Bunda, sehingga Bunda bisa mendapatkan manfaatnya semaksimal mungkin.

Layanan gratis untuk ibu hamil di Puskesmas selain USG

Layanan kesehatan ibu hamil merupakan pemeriksaan rutin kepada ibu hamil untuk memastikan kesehatan ibu dan juga janin dalam kandungan tetap sehat selama masa kehamilan berlangsung ya, Bunda.

Mengutip laman Puskesmas Setiabudi, layanan untuk ibu hamil mencakup berbagai hal. Di antaranya identifikasi risiko, pencegahan komplikasi kehamilan, serta edukasi dan promosi kesehatan. Dengan adanya pemeriksaan secara berkala tentunya kesehatan ibu hamil bisa terpantau dengan baik serta mencegah adanya risiko kehamilan yang tidak diinginkan bisa terdeteksi lebih dini. 

Dalam perjalanan kehamilan seorang ibu, pemeriksaan kehamilan perlu dilakukan minimal sebanyak enam kali termasuk di antaranya layanan USG yang dilakukan oleh dokter, Bunda. Adapun perincian enam kali pelayanan USG tersebut dilakukan pada waktu berikut ini ya, Bunda:

1. Satu kali pada trimester ke-1 (0-12 minggu)
2. Dua kali USG pada trimester ke-2 (> 12 minggu - 24 minggu)
3. Tiga kali USG pada trimester ke-3 (> 24 minggu sampai kelahirannya)

Terkait pelayanan apa saja yang bisa didapatkan ibu hamil di puskesmas, di antaranya yakni pemeriksaan 10 T plus USG ya, Bunda. Adapun detail pemeriksaannya sebagai berikut:

1. Timbang berat badan dan ukur tinggi badan
2. Ukur tekanan darah
3. Ukur lingkar lengan atas (LILA)
4. Pemeriksaan tinggi fundus
5. Menentukan letak atau posisi serta denyut jantung janin (DJJ)
6. Pemberian imunisasi tetanus toksoid (TTD)
7. Pemeriksaan laboratorium
8. Tata laksana kasus
9. Temu wicara atau konseling
10. USG Obstetri Dasar Terbatas

Semoga sehat selalu dan dilancarkan sampai persalinan, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(pri/pri)

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online