MANTAN Wakil Kepala Badan Gizi Nasional yang kini jadi tersangka kasus tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, menulis surat untuk Kepala Badan Gizi Nasional yang baru, Nanik Sudaryati Deyang. Tulisan tangan tersebut diunggah melalui akun Instagram pribadinya, @sonysonjaya, pada Rabu, 3 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Kepada yang terhormat Ibu Nanik S. Deyang. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya," tulis Sony kepada rekannya saat menjabat sebagai Wakil Kepala BGN itu.
Meski demikian, Sony tidak menjelaskan maksud dari hadiah yang ia sebutkan. Selain mengunggah foto catatan tersebut, Sony juga menuliskan takarir yang berisi doa dan harapan atas amanah baru yang diemban Nanik.
Sony mengatakan posisi yang diberikan merupakan amanah besar yang diharapkan dapat dijalankan dengan baik demi kepentingan masyarakat. "Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa," katanya.
Purnawirawan polisi itu lantas mendoakan agar Nanik senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugasnya. Sony, yang kini tengah ditahan Kejaksaan Agung, juga berharap Nanik dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat melalui peran barunya di lembaga yang bertanggung jawab menjalankan program pemenuhan gizi nasional tersebut.
"Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia," tulis Sony.
Adapun Sony telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola program makan bergizi gratis di BGN pada Rabu, 3 Juni 2026, bersama dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung yang juga mantan wakilnya di lembaga tersebut. Ketiganya ditahan setelah dilakukan penggeledahan di kantor BGN dan sejumlah kediaman pribadi pada hari yang sama.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah Jaksa memegang dua alat bukti. DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Rabu malam.
Semalam sebelum penggeledahan terjadi, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN, serta Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dari posisi wakil kepala badan tersebut.
Dalam kasus ini, jaksa menduga ketiga tersangka melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Menurut Syarief, para tersangka diduga mengendalikan sejumlah yayasan pengelola SPPG melalui pihak lain untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. “Yayasan-yayasan itu bisa dibilang milik melalui orang lain. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh pelaku,” ujar Syarief.
Selain dugaan pengaturan yayasan, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam sejumlah proyek pengadaan barang di BGN. Proyek tersebut antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
“Ketiganya mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan,” kata Syarief.
.png)

















































