PANITIA Kerja Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyepakati syarat pendidikan dalam pendaftaran anggota Polri. Syarat itu adalah pendaftar calon polisi minimal lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiarie mengatakan pemerintah mengusulkan syarat itu dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) nomor 26 terkait perubahan Pasal 21 Undang-Undang Polri. Ia mengatakan, ada beberapa syarat umum pendaftar calon anggota Polri, di antaranya berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"(Syarat lain) harus jujur, adil, dan berkelakuan baik," kata dia dalam rapat membahas DIM Revisi UU Polri bersama Panja Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juni 2026.
Selain sejumlah syarat itu, pemerintah juga menambah satu ayat di Pasal 21 yang isinya memberi kesempatan kepada disabilitas menjadi polisi dengan catatan memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh kepolisian.
Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengatakan masyarakat menghendaki syarat pendidikan pendaftaran calon anggota kepolisian minimal berijazah strata satu atau S1.
"Mengapa pemerintah masih mencantumkan paling rendah SMA atau sederajat? Saya mohon penjelasan karena ada pikiran di masyarakat agar naikkan standar ini," kata Hinca, di dalam rapat tersebut.
Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Agus N menjelaskan alasan kepolisian mempertahankan syarat tersebut. Ia mengatakan syarat pendatar calon anggota Polri yang minimal lulusan SMA itu untuk mengakomodasi jalur pembentukan bintara. Meski begitu, kata dia, ada juga jalur khusus pendaftaran calon pollisi untuk lulusan S1.
"Lulusan pendidikan S1 sudah kami akomodasi di dalam Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. Jadi memang ada jalur pendidikan lain," kata Agus.
Setelah tanya jawab itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath meminta persetujuan dari anggota panja. Usul itu pun disetujui oleh semua anggota panja.
Pemerintah sebelumnya menyerahkan DIM revisi UU Polri ke DPR, yaitu sebanyak 112 DIM. Rinciannya, sebanyak 32 DIM tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, serta 8 DIM baru. Pada bagian penjelasan, terdapat 19 DIM tetap, 3 DIM redaksional, 3 DIM dihapus, dan 5 DIM baru.
.png)














































