loading...
Tim Bidkum Polda Metro Jaya menepis tudingan permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo soal penetapan tersangkanya berdasarkan Pasal 32 UU ITE di kasus ijazah Presiden ke-7 RI. Joko Widodo atau Jokowi. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Tim Bidkum Polda Metro Jaya membacakan jawabannya atas permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo soal penetapan tersangkanya berdasarkan Pasal 32 UU ITE di kasus ijazah Presiden ke-7 RI. Joko Widodo atau Jokowi. Polda menepis tudingan telah menyelundupkan pasal tersebut guna menjerat Roy Suryo.
"Pemohon mendalikan penerapan pasal 32 ayat 1 UU ITE terhadap pemohon adalah tidak tepat dan diduga merupakan pasal yang diselundupkan. Termohon menolak dalil tersebut karena tidak didukung dasar hukum yang dapat dipertanggung jawaban dan menyimpang dari batas kewenangan praperadilan sebagaimana ditentukan hukum acara pidana," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede saat membacakan Jawaban Termohon di persidangan, Senin (13/7/2026).
Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya menyebutkan jika kubu Roy Suryo bukan pihak berwenang menentukan atau menyatakan penerapan suatu pasal terhadapnya tidak tepat. Apalagi, mengkualifikasikan adanya penyelundupan pasal- tanpa mekanisme pembuktian material di persidangan pokok.
"Permintaan pemohon agar Praperadilan menilai ketepatan penerapan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE terhadapnya berada di luar kompetensi Praperadilan," jelas Tim Bidkum Polda Metro.
Baca juga: Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Polda Metro menerangkan, sejatinya persangkaan pasal 31 ayat 1 UU ITE tersebut sudah muncul sejak awal laporan ijazah Jokowi yang dilakukan oleh Jokowi di SPKT Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 silam. Maka itu, dalil kubu Roy Suryo selaku pemohon yang mempersoalkan penerapan Pasal 32 ayat 1 UU ITE tidak berdasar hukum, berada di luar ruang lingkup kewenangan praperadilan sehingga patut ditolak seluruhnya.
.png)

















































