Andrie Yunus Minta Prabowo Bentuk TGPF

4 hours ago 5

WAKIL Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk tim gabungan pencari fakta atau TGPF independen untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. Andrie menilai, lebih dari satu bulan sejak terjadinya serangan itu, belum ada kemajuan maupun kemauan serius dalam penuntasan kasus yang menimpanya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Adapun Andrie menyampaikan ini dalam sebuah surat yang ditujukan secara langsung kepada Prabowo. Surat itu diantarkan oleh Koalisi Solidaritas untuk Andrie Yunus ke Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat, 17 April 2026.

Dalam surat itu, Andrie menyatakan harapannya agar negara tidak mengambil langkah yang justru mengaburkan proses hukum. “Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum,” tulis Andrie di atas kertas hijau dengan tinta hitam.

Ia pun meminta Presiden Prabowo untuk memastikan penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, serta bersih dari kepentingan-kepentingan korup.

Kata Andrie, tanggal 12 April 2026 menandakan 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap dirinya melalui teror siraman air keras. Andrie dalam surat itu pun mempertanyakan komitmen pemerintah untuk mengusut kasus tersebut. “Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya?” tanya Andrie.

Andrie menjelaskan, koleganya di Kontras dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan bagi dirinya. Upaya-upaya tersebut meliputi melakukan investigasi mandiri, menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Badan Reserse Kriminal Polri.

“Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer,” ujar Andrie.

Dia mengatakan, berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil melalui peradilan militer—seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga kekerasan dalam rumah tangga oleh aparat TNI—tidak pernah menemukan titik keadilan, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas.

Andrie menegaskan hal ini hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas. Maka dari itu, Andrie menegaskan Presiden Prabowo perlu membentuk TGPF independen untuk membawa kasus ini pada peradilan umum.

Dengan demikian, kasus serangan terhadap dirinya bisa membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan auktor intelektualisnya.

Andrie menilai proses penyelesaian kasusnya di peradilan militer tidak sah karena sedari awal tidak ada transparansi informasi ihwal hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Pusat Polisi Militer TNI. “Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung hukum secara adil,” tutur Andrie.

Andrie Yunus disiram air keras ketika melintas di persimpangan Jalan Salemba 1-Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis tengah malam, 12 Maret 2026. Akibat serangan tersebut, Andrie menderita luka bakar di beberapa bagian tubuhnya. Kini ia masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

Kepolisian Polda Metro Jaya awalnya mengusut kasus teror itu, lalu merilis inisial dua orang yang diduga pelaku penyerangan. Di saat yang sama, Pusat Polisi Militer TNI menangkap empat orang terduga pelaku dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES. Keempat tersangka merupakan anggota Badan Intelijen Strategis TNI.

Perkembangan terbaru, Puspom TNI melimpahkan berkas perkara keempat tersangka ke Pengadilan Militer Jakarta II-08 Jakarta. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026.

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengklaim motif penyiraman yang dilakukan keempat tersangka adalah dendam pribadi. Andri Wijaya berujar, dendam pribadi tersebut dipicu oleh peristiwa sebelumnya yang melibatkan korban. Peristiwa yang dimaksud adalah ketika Andrie Yunus menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang berlangsung di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat, pada Maret 2025.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Mengapa Kekerasan Seksual di Kampus Makin Marak

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online