KOALISI Solidaritas untuk Andrie Yunus mendesak Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya dengan menghadirkan proses hukum yang adil dan transparan dalam kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis Andrie Yunus.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Perwakilan koalisi, Almas Ghaliya Putri Sjafrina, mengatakan Kepala Negara sudah sepatutnya membentuk tim gabungan pencari fakta atau TGPF dalam kasus ini. Sebab, perkembangan proses hukum kasus Andrie justru berjalan tak sesuai dengan prinsip keadilan dan keterbukaan.
"Kami butuh tindakan nyata dari Presiden, bukan sekadar sikap formal administratif," kata Almas saat ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 April 2026.
Menurut dia, pembentukan TGPF dan proses hukum di peradilan umum amat menjadi hal yang penting dalam kasus Andrie. Sebab, proses hukum yang dilakukan militer saat ini justru tak sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Prabowo.
Misalnya, Oditur Militer 07-II Jakarta telah melimpahkan berkas perkara kasus Andrie kepada Pengadilan Militer 08-II Jakarta tanpa melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Proses hukum yang dilakukan militer juga terkesan menutupi upaya penyelidikan untuk mengungkap auktor intelektualisnya.
Padahal, dalam wawancara bersama sejumlah jurnalis pada medio Maret lalu, Prabowo menyatakan kasus Andrie sebagai tindakan terorisme yang biadab, sehingga mesti diusut tuntas dan tak hanya menyasar pelaku di lapangan.
Hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)-kuasa hukum Andrie justru menemukan indikasi pelaku yang berjumlah lebih dari 4 orang. Berdasarkan bukti rekaman kamera pengawas yang dihimpun TAUD, terdapat 16 orang yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras ini.
"Kami berharap Presiden tidak hanya menanggapi surat desakan ini melalui balasan surat pula, tapi tindakan nyata yang konkret," ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Dalam kesempatan serupa, Coutry Director Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak mengatakan, surat yang dikirimkan koalisi bukan merupakan tindakan pertama yang dilakukan untuk mendesak Presiden membentuk TGPF.
Pada awal April lalu, dia melanjutkan, koalisi dan sejumlah pimpinan organisasi masyarakat sipil juga telah mengirimkan surat desakan kepada Prabowo. Namun, surat tersebut tak kunjung mendapatkan tanggapan dari Kepala Negara.
"Jadi, kami kirimkan lagi surat agar Presiden dapat bertindak tegas pada kasus yang sangat mendesak bagi demokrasi dan keadilan ini," ujar Leo.
Andrie disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu manakala melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut, Wakil Koordinator Kontras itu menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan yang dilakukan prajurit BAIS TNI tersebut.
Berdasarkan keterangan Pusat Polisi Militer terdapat empat pelaku penyiraman. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.
Pada 3 April lalu, Andrie juga menuliskan warkat keberatan dan mosi tidak percaya terhadap proses hukum kasusnya yang dijalankan melalui mekanisme peradilan militer.
Ia mengatakan, proses hukum melalui peradilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban. Andrie menilai peradilan militer justru kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.
.png)
















































