Selular.ID – Banyak masyarakat yang kebingungan terkait penerapan registrasi kartu Subscriber Identity Module (SIM) dengan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Hal tersebut terlihat dari penelusuran Selular di lapangan di beberapa wilayah di Jabodetabek.
Anggara, warga Kabupaten Bekasi, menjadi contoh, karena dirinya kebingungan ketika membeli kartu perdana dan akan melakukan registrasi SIM tersebut.
Dia mengatakan beberapa hari lalu, dia kehilangan smartphone dan telah membeli smartphone baru serta kartu perdana baru.
Baca juga:
- Problematika Registrasi Kartu SIM Secara Biometrik, Semua Kebingungan
- Ironi Registrasi Kartu SIM Secara Biometrik, Masyarakat Justru Cari Kartu Perdana Aktif
“Tetapi, saat registrasi biometrik, masih dimintai NIK (Nomor Induk Kependudukan), tetapi ternyata NIK saya sudah pernah dipakai untuk tiga nomor seluler,” ujarnya kepada Selular, Minggu (5/7/2026).
“Saya tidak ingat apakah memang sudah mendaftarkan tiga nomor dan nomor-nomor itu tidak saya hafal. Hanya nomor terakhir di smartphone yang hilang yang saya hafal,” sambungnya.
Hal berbeda diutarakan oleh Shinta, warga Kabupaten Bogor, yang hendak melakukan registrasi untuk nomor seluler anaknya.
“Saya bingung, karena saat saya daftarkan tidak bisa karena usia masih di bawah 17 tahun dan harus menggunakan NIK orang tua,” ungkapnya.
“Sementara NIK saya dan suami sudah mendaftarkan untuk beberapa nomor kami dan anak kami yang besar,” lanjutnya.
Aturan Harus Mudahkan Masyarakat
Pengamat telekomunikasi, Heru Sutadi mengatakan registrasi Kartu SIM menggunakan dengan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) memang perlu pemerintah lakukan.
Meski demikian, seharusnya aturan harus dibuat secara fleksibel dan memudahkan bagi masyarakat tetapi menutup celah bagi oknum.
“Jika masyarakat menilai proses registrasi dianggap rumit atau terbatas aturan tiga nomor, berarti ada hal yang perlu dievaluasi,” kata Heru yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif di Indonesia ICT Institute.
Dengan banyaknya kerumitan tersebut, tentu banyak masyarakat yang akhirnya memilih jalan pintas dengan membeli kartu perdana yang sudah aktif.
Seperti yang Selular beritakan sebelumnya, kartu perdana yang sudah aktif ini membuat masyarakat tidak perlu melakukan registrasi memasukan NIK maupun Nomor Kartu Keluarga (No KK) hingga biometrik.
“Peluang registrasi menggunakan biometrik orang lain ke depannya memang sangat kecil, tapi kalau masih ada praktik seperti itu menunjukkan masih ada celah dalam tata kelola registrasi kartu SIM,” lanjut Heru.
Dengan maraknya kartu perdana yang sudah aktif ini, menurutnya tentu saja membuat tujuan registrasi biometrik untuk memastikan identitas pelanggan menjadi kurang optimal.
“Pengawasan terhadap distributor, agen, dan konter memang harus diperketat,” jelas Heru yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif di Indonesia ICT Institute.
“Namun di sisi lain, itu penggunaan biometrik orang lain benar masih terjadi, pemerintah juga perlu melihat akar masalahnya,” sambungnya.
Dia mengimbau jangan sampai masyarakat mencari jalan pintas karena sistem yang ada belum cukup mudah dan fleksibel.
Cek Lapangan
Heru juga menyebut pelaksanaan verifikasi registrasi kartu Subscriber Identity Module (SIM) dengan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) tetap harus dilakukan.
Pasalnya, hal ini untuk mencegah penyalahgunaan identitas hingga menekan kejahatan siber yang kerap terjadi di Indonesia.
Dia mengatakan pemerintah serta operator seluler harus juga cek lapangan apakah proses registrasi kartu SIM dengan teknologi biometrik berjalan baik atau tidak
“Jangan sampai kita menganggap sistem sudah berjalan baik hanya karena berhasil di atas kertas, sementara di lapangan masyarakat justru kesulitan,” ujar Heru.
Heru mengakui banyak konter kecil akhirnya menjadi tempat pertama yang menerima keluhan, padahal mereka hanya membantu proses registrasi.
“Operator dan Komdigi perlu turun langsung melihat kendala yang terjadi, apakah masalahnya ada pada jaringan, aplikasi, proses verifikasi, atau kurangnya sosialisasi,” lanjutnya.
Menurutnya, Keberhasilan kebijakan bukan diukur dari aturan yang dibuat, tetapi dari kemudahan masyarakat saat menggunakannya.
“Tujuan registasi biometrik ini sangat bagus, tapi operasional di lapangan juga perlu terus dikawal,” jelasnya.
Peninjauan Biaya Verifikasi
Selain itu, Heru turut menyoroti biaya verifikasi biometrik yang dianggap operator seluler terlalu mahal maka perlu ditinjau kembali.
Di mana tarif verifikasi yang Dukcapil Kemendagri yakni Rp3.000 tiap melakukan verifikasi.
Heru menyebut, integrasi data pelanggan dengan Dukcapil bukan hanya untuk kepentingan operator, tetapi juga untuk kepentingan negara dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.
“Karena itu, idealnya layanan verifikasi tersebut tidak dikenakan biaya,” ujar Heru kepada Selular, Jumat (3/7/2026).
“Kalaupun harus berbayar, tarifnya harus jauh lebih murah dan jangan dihitung setiap kali sistem melakukan percobaan verifikasi,” sambungnya.
Heru juga berharap pemerintah selaku regulator harus memiliki aturan yang adil baik untuk operator seluler serta masyarakat.
“Yang lebih adil adalah biaya dikenakan ketika verifikasi berhasil, sehingga operator tidak menanggung biaya akibat kegagalan sistem atau kendala teknis,” tandasnya.
.png)









































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5746528/original/013133300_1778645752-foto_media__78__2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4897279/original/047157000_1721544216-IMG_20240721_131658.jpg)
