CHIEF Executive Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Perkasa Roeslani menyatakan PT Danantara Sumberdaya Indonesia alias DSI bakal bertransformasi sebagai Badan Usaha Milik Negara atau BUMN mulai pekan depan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pemerintah sebelumnya membentuk PT DSI dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
Namun berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, DSI yang terdaftar sejak 19 Mei 2026 masih berstatus perseroan swasta. “Minggu depan,” kata Rosan ketika ditanya kepastian peralihan status DSI menjadi perusahaan pelat merah, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 22 Mei 2026.
Menteri Investasi dan Hilirisasi ini juga menegaskan PT DSI akan menyandang status sebagai perusahaan negara, bukan lagi perusahaan swasta nasional. “(Iya), BUMN,” ujarnya.
Kata Rosan, DSI nantinya bakal berkantor di Wisma Danantara. “Di Danantara. Ada, sudah disiapkan kantornya di Danantara,” ujar Rosan.
Sebelumnya, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia dengan target operasional pada 1 Juni. Pemerintah menugaskan perusahaan itu untuk secara khusus mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
Selama tiga bulan pertama, proses transaksi ekspor masih dilakukan langsung antara perusahaan dan pembeli, namun seluruh pencatatan ekspor akan dikelola oleh DSI.
Dibentuknya DSI tersebut dilatarbelakangi oleh masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun. Praktik itu dinilai berdampak negatif terhadap penerimaan negara, baik dari sisi perpajakan, royalti, devisa, maupun validitas data perdagangan nasional.
Oleh sebab itu, Danantara membentuk DSI sebagai platform pengawasan keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas. Berikutnya, pemerintah mengevaluasi setiap tiga bulan sebelum perusahaan itu menjadi pelaksana utama pengelolaan ekspor komoditas strategis secara bertahap.
Pembentukan DSI tercatat dalam Surat Keputusan Pengesahan Nomor AHU-0039765.AH.01.01 Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Hukum. Dalam akta perusahaan, tercantum bahwa warga negara Australia bernama Luke Thomas Mahony menjabat sebagai direktur utama.
Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Jakarta di Persimpangan: Ibu Kota atau Kota Global?
.png)

















































