Komnas HAM Nilai Reformasi Tak Beranjak Sejak 1998

7 hours ago 4

KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab menilai Indonesia sejatinya belum benar-benar beranjak dari titik awal reformasi setelah jatuhnya rezim Orde Baru pada 1998. Amir berpendapat suasana hari ini tak jauh berbeda dengan situasi Indonesia di masa lalu, di mana pelanggaran HAM masih terus terjadi.

“Reformasi itu kan peristiwa transisi. Sebenarnya kita transisi ini baru keluar dari Orde Baru tapi tidak pernah beranjak ke mana pun,” kata Amiruddin dalam diskusi nasib pengusutan pelanggaran HAM setelah 28 tahun reformasi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, pada Jumat, 22 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Amir, kondisi ini masih menjerat Indonesia karena tidak adanya pertanggungjawaban hukum atas berbagai pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu. Akibatnya, trauma masih terus menyelimuti para penyintas, sementara para pelaku pelanggaran HAM tidak pernah benar-benar diadili.

Karena itu, cita-cita reformasi untuk menegakkan hak asasi manusia dan membebaskan Indonesia dari praktik korup juga tidak akan pernah terwujud. “Persoalan utamanya yaitu pertanggungjawaban terhadap berbagai macam pelanggaran hak asasi di masa Orde Baru itu tidak pernah sungguh-sungguh dilakukan,” ujarnya.

Amiruddin lantas menyoroti berbagai upaya Komnas HAM untuk memberikan keadilan pada korban pelanggaran HAM yang tidak pernah menemui kata selesai. Situasi tersebut membuat publik berada dalam kebuntuan psikologis. Negara, kata dia, terus meragukan kebenaran atas pelanggaran HAM di masa lalu, mempertanyakan bukti, tetapi juga tidak mampu menyelesaikannya melalui mekanisme hukum yang memadai.

Ia mencontohkan penanganan pemerkosaan massal pada Mei 1998 yang hingga kini belum dibawa ke pengadilan HAM, meski penyelidikan Komnas HAM telah dilakukan sejak lama.

Menurut dia, perdebatan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat seharusnya diuji di pengadilan, bukan berhenti pada polemik politik atau bantahan di ruang publik. “Kalau Anda mau bukti, lakukan pengadilan. Bukti hanya bisa kita uji di pengadilan,” kata dia.

Selain itu, Amiruddin menyebut tidak adanya komitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dari Kejaksaan dan lembaga negara lain membuat usaha-usaha Komnas HAM mandeg.

 Ia bercerita, selama ini berkas perkara yang diserahkan oleh Komnas HAM kerap ditolak. Jaksa acap menggunakan pendekatan pidana umum dalam melihat kasus HAM berat, sementara Komnas HAM bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Pengadilan HAM.

Amirudin mencontohkan jaksa yang menolak berkas perkara karena menilai bukti yang diajukan oleh Komnas HAM hanya berupa kumpulan pemberitaan media massa. Jaksa, kata dia, juga pernah meminta kartu tanda penduduk (KTP) dari korban-korban pelanggaran HAM. Perbedaan dua pendekatan itu yang tidak pernah menemukan titik temu. “Jadi Jaksa Agung berkali-kali mengatakan bukti dari Komnas HAM itu tidak lebih dari opini orang,” tuturnya. 

Bagi Amiruddin, cita-cita reformasi baru akan tercapai jika negara mau berdamai dengan semua pelanggaran HAM berat pada masa lalu, kemudian dengan menuntaskannya.

Langkah pertama bisa dimulai dari merevisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang HAM. Dalam revisi itu Amiruddin mengusulkan agar kasus HAM memiliki hukum acara tersendiri dan tidak disamakan dengan tindak pidana umum.

Amiruddin lantas meminta pemerintah bersama-sama mengambil tanggung jawab atas setiap pelanggaran HAM yang terjadi. Ia meminta negara berhenti melempar tanggung jawab hanya kepada Komnas HAM. “Tugas undang-undang itu sudah dilaksanakan oleh Komnas HAM, paripurna dilaksanakan. Instansi lainnya yang tidak pernah mau menindaklanjutinya,” kata dia. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online