ANGGOTA Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Atalia Praratya menyatakan keprihatinan atas terjadinya kekerasan terhadap puluhan anak yang diduga terjadi di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Dia menyoroti dugaan tempat penitipan anak tersebut yang belum memiliki izin operasional.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia menjelaskan secara aturan, menurut dia, sebenarnya Indonesia tidak kekurangan. Atalia mengatakan sudah menjadi barang wajib bagi setiap satuan pendidikan, termasuk daycare memiliki izin operasional sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Selain itu, ada pula Undang-undang Perlindungan Anak, serta pedoman Daycare Ramah Anak dari Kementerian PPPA yang menjadi acuan penyelanggara lembaga pengasuhan anak. Namun, Atalia mengatakan implementasi dan pengawasan rutin dari sejumlah regulasi tersebut acap menjadi tantangan.
"Jika benar beroperasi tanpa izin, maka ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan aturan di tingkat daerah," kata dia ketika dihubungi pada Ahad, 26 April 2026.
Komisi VIII DPR, ujar dia, mendesak agar dilakukan audit secara komprehensif terhadap seluruh daycare, khususnya yang belum memiliki izin. Sebab, dia berujar kasus dugaan kekerasan yang terjadi di salah satu daycare di Yogyakarta ini harus menjadi momentum evaluasi nasional.
Apalagi, menurut dia, saat ini kebutuhan daycare, terutama setelah lahirnya Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak cenderung meningkat. Dia meminta agar negara tidak boleh memberikan toleransi terhadap kekerasan, baik fisik maupun verbal kepada anak yang dilakukan oleh daycare.
"Pemerintah daerah harus memperketat pengawasan, memperjelas mekanisme perizinan, dan memastikan seluruh pengasuh memiliki kompetensi yang memadai," ucap politikus Partai Golkar ini.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menuturkan daycare bernama Little Aresha itu beroperasi secara ilegal. "Tanpa izin TPA (tempat penitipan anak), PAUD, maupun TK," kata dia.
Hasto menegaskan bahwa ketiadaan izin membuat pemerintah kecolongan dalam memverifikasi standar operasional pengasuhan, dapur, hingga fasilitas sanitasi.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Yogyakarta akan segera melakukan penyisiran massal terhadap seluruh lembaga penitipan anak guna memastikan keamanan serta legalitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas pengasuh.
Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia, menjelaskan para tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak atas dugaan penelantaran dan perlakuan salah yang diskriminatif.
"Terdapat 53 balita di bawah usia dua tahun yang terverifikasi mengalami kekerasan fisik, termasuk tindakan tidak manusiawi seperti pengikatan tangan dan kaki yang disaksikan langsung oleh petugas saat penggerebekan," kata dia.
Pribadi Wicaksono berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Mengapa Partai Menentang Pembatasan Jabatan Ketua Umum
.png)













































