KPAI Soroti Daycare Tak Berizin, tapi Bisa Beroperasi

3 hours ago 3

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyoroti dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan Daycare Little Aresha. Tempat penitipan anak yang terletak di Kota Yogyakarta itu juga tidak memiliki izin operasional.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan lembaganya kerap menangani daycare bermasalah seperti Little Aresha. Dia berujar daycare-daycare yang tidak memiliki izin operasional itu lebih mengedepankan urusan bisnis semata.

"Mereka beroperasi untuk orientasi bisnis saja dengan tidak mengindahkan aturan apalagi izin pendirian," ujar dia ketika dihubungi pada Ahad, 26 April 2026.

Dia menilai daycare bermasalah yang ilegal itu acap mengabaikan lingkungan sekitar dengan tidak melakukan izin ke tokoh masyarakat ataupun perangkat desa. Padahal, Diyah menjelaskan pendirian daycare diwajibkan mendapat izin dari dinas pendidikan setempat serta pemerintah daerah.

"Aturan sudah ada, tetapi pengawasan yang bisa dilakukan oleh pemerintah mungkin masih lemah dan seolah menunggu saja, tidak pro aktif," ucapnya.

Dia menyatakan daycare yang memiliki izin kecil kemungkinan melakukan kekerasan atau tindakan melanggar hukum. Sebab, Diyah mengatakan daycare yang sudah mengantongi izin akan mendapat pembinaan, pengawasan, serta supervisi dari pemerintah daerah.

Selain itu, dia mengatakan pola penganiayaan yang diduga terjadi di Daycare Little Aresha Yogyakarta ini bersifat tersistematis. Menurut dia, ada semacam standar operasional prosedur yang diberlakukan ke anak-anak di jam tertentu mendapat perlakuan kaki atau tangan diikat.

Orang tua, kata Diyah, juga dilarang melihat langsung pola pengasuhan anak-anak di jam-jam tertentu. "Serta dilakukan masif oleh pengasuh, maka seolah sudah ada instruksi demikian (melakukan kekerasan)," ucapnya.

Diyah mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh peristiwa dugaan penganiyaan di daycare, khususnya ke pimpinan dan pemilik yayasan. Dia juga berharap Pemerintah Kota Yogyakarta mengevaluasi seluruh daycare di wilayah tersebut dengan mendata perizinan.

"Tentu saja KPAI juga berharap agar Daycare Little Aresha ini ditutup permanen," ujar Diyah.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menuturkan daycare bernama Little Aresha itu beroperasi secara ilegal. "Tanpa izin TPA (tempat penitipan anak), PAUD, maupun TK," kata dia.

Hasto menegaskan bahwa ketiadaan izin membuat pemerintah kecolongan dalam memverifikasi standar operasional pengasuhan, dapur, hingga fasilitas sanitasi.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Yogyakarta akan segera melakukan penyisiran massal terhadap seluruh lembaga penitipan anak guna memastikan keamanan serta legalitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas pengasuh. 

Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia, menjelaskan para tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak atas dugaan penelantaran dan perlakuan salah yang diskriminatif. 

"Terdapat 53 balita di bawah usia dua tahun yang terverifikasi mengalami kekerasan fisik, termasuk tindakan tidak manusiawi seperti pengikatan tangan dan kaki yang disaksikan langsung oleh petugas saat penggerebekan," kata dia.

Pribadi Wicaksono berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Mengapa Partai Menentang Pembatasan Jabatan Ketua Umum

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online