TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pegiat pendidikan ini menilai putusan lembaga pengawal konstitusi itu menjadi langkah penting dalam perjuangan kesetaraan akses pendidikan. “Putusan MK membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan. Negara kini wajib membiayai pendidikan dasar di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta,” ujar Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 27 Mei 2025.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI. Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 27 Mei 2025, Mahkamah menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai secara inklusif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahkamah menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. “Hari ini bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan,” ujar Ubaid.
Putusan tersebut, menurut Ubaid, menjadi angin segar bagi jutaan keluarga yang selama ini terbebani biaya pendidikan, terutama di sekolah swasta yang menyelenggarakan jenjang pendidikan dasar. Selama ini, banyak sekolah swasta yang belum mendapat porsi anggaran negara dan terpaksa membebankan biaya kepada orang tua murid.
JPPI mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menindaklanjuti putusan MK. Beberapa rekomendasi yang disampaikan JPPI antara lain, pertama, integrasi sekolah swasta dalam seleksi penerimaan siswa baru (SPMB) online. Pemerintah diminta memasukkan sekolah swasta ke dalam sistem penerimaan murid baru berbasis daring guna memastikan kesetaraan akses dan pelaksanaan nyata pendidikan bebas biaya di semua sekolah dasar.
Kedua, reformulasi anggaran pendidikan. JPPI menyerukan audit dan realokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar lebih berorientasi pada pembiayaan operasional sekolah dasar, termasuk tunjangan guru dan fasilitas penunjang.
Ketiga, pengawasan terhadap pungutan. Pemerintah diminta memperketat pengawasan terhadap dugaan pungutan liar di sekolah dasar dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggarnya. Keempat, sosialisasi kepada publik. JPPI menekankan pentingnya penyuluhan kepada masyarakat dan sekolah agar memahami implikasi hukum putusan MK ini, termasuk hak-hak baru peserta didik. “Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan demi menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena alasan biaya,” ujar Ubaid.
Ia menegaskan, pendidikan bukan sekadar layanan, melainkan hak asasi yang harus dijamin negara. “Putusan ini adalah kesempatan emas untuk merajut kembali keadilan sosial melalui pendidikan,” katanya.