TEMPO.CO, Jakarta - Data termutakhir Tentara Nasional Indonesia (TNI) menunjukkan ada sekitar 4.472 prajurit aktif di Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi mengungkap data tersebut.
Kristomei menyatakan tidak ada dwifungsi militer atau perluasan kewenangan tentara setelah Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang disahkan dua bulan lalu. "Justru kewenangan kami dibatasi," kata dia ditemui Tempo di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Senin, 26 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TNI mencatat, personel yang mengisi kementerian lembaga terbanyak per Februari 2025, adalah Kementerian Pertahanan. Secara rinci, lembaga-lembaga yang diisi oleh prajurit sebagai berikut:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan : 74 Personel
2. kementerian Pertahanan : 2.534 Personel
3. Dewan Ketahanan Nasional: 57 Personel
4. Badan Intelijen Negara: 656 Personel
5. Badan Nasional Pengelola Perbatasan: 12 Personel
6. Badan Narkotika Nasional: 2 Personel
7. Badan Siber dan Sandi Negara: 11 Personel
8. Lembaga Ketahanan Nasional: 223 Personel
9. Sekretaris Militer Presiden : 211 Personel
10. Mahkamah Agung: 524 Personel
11. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: 18 Personel
12. Badan Keamanan Laut: 129 Personel
13. Badan Nasional Penanggulangan Bencana : 2 Personel
14. Kejaksaan Agung: 19 Personel
Menurut Kristomei, Kementerian dan Lembaga yang diisi prajurit telah diperbolehkan undang-undang. "Itupun sesuai permintaan darii K/L terkait berdasarkan kompetensi/spesialisasi prajurit tersebut," kata dia.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak revisi UU TNI. Kelompok yang mencakup Amnesty International Indonesia hingga Kontras menyebut ada upaya kembali ke rezim Orde Baru dalam Pembentukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004. Salah satu poinnya diperluasnya kewenangan militer di Kementerian dan Lembaga.
Anggota koalisi masyarakat sipil Ardi Manto Adiputra mengatakan hasil revisi Undang-Undang TNI menunjukkan jika DPR dan pemerintah cenderung memberikan fleksibilitas pada militer. "Ini adalah perubahan paradigma yang berupaya mereduksi supremasi sipil," kata Ardi dalam telekonferensi, Rabu, 19 Maret 2025.