Stairlift Borobudur: Pertimbangan Inklusivitas dan Tinjauan Arkeolog

2 days ago 13

TEMPO.CO, Jakarta - Prabowo Subianto menemani Presiden Prancis Emmanuel Macron mencapai stupa paling atas Candi Borobudur menggunakan mesin angkut tangga (stairlift). Pemasangan stairlift ini mendapat beragam tanggapan salah satunya kekhawatiran merusak bangunan cagar budaya yang bersejarah itu.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan pemerintah berencana menempatkan stairlift secara permanen di Candi Borobudur, namun akan diuji. "Akan kami coba permanenkan. Nanti uji coba dahulu," katanya di Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 29 Mei 2025 dikutip dari video tim komunikasi presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fadli mengeklaim, stairlift tidak merusak situs budaya. Sebab, tidak ada penggunaan baut. Menurut dia stairlift juga dipasang di semua cagar budaya di dunia. "Karena untuk inklusivitas di semua cagar budaya dunia sudah dipasang (stairlift)," kata dia.

Penjelasan Kepala PCO

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengakui ada usulan untuk menjadikan stairlift di kawasan Candi Borobudur sebagai fasilitas pemanen layak untuk dipertimbangkan. Hasan menilai pemasangan tangga jalan dapat menjadi solusi akses jangka panjang, khususnya bagi kelompok masyarakat dengan keterbatasan fisik. “Rencana awalnya memang stairlift itu dibikin sementara,” kata Hasan, pada Rabu, 28 Mei 2025. “Usulan (untuk menjadi permanen) ini rasanya cukup baik.”

Hasan menyebut usulan stairlift permanen di Borobudur datang dari sejumlah kelompok komunitas Buddhis maupun para pemerhati kebudayaan. Menurut dia usulan tersebut demi menjadikan situs budaya dengan penyediaan kesetaraan akses atau inklusif.

Tanggapan Arkeolog

Ketua Umum Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) Marsis Sutopo mengatakan Candi Borobudur disusun dengan batuan andesit yang sangat rentan. "Sangat rentan terhadap tekanan, gesekan, maupun benturan, yang dapat mengancam keutuhan batu dan stabilitas struktur candi secara keseluruhan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Mei 2025.

Marsis menjelaskan segala bentuk aktivitas dan perlakuan terhadap Candi Borobudur harus mengacu prinsip-prinsip pelestarian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Selain itu juga tercantum dalam Pedoman Operasional Pelaksanaan Konvensi Warisan Dunia dan Pedoman dan Perangkat untuk Penilaian Dampak Dalam Konteks Warisan Dunia.

Marsis mengatakan pemasangan stairlift hendaknya tidak menimbulkan kerusakan fisik maupun menurunkan citra Candi Borobudur sebagai Cagar Budaya Peringkat Peringkat Nasional dan Warisan Dunia. Ia juga menyebut bahwa Candi Borobudur memiliki nilai sejarah yang besar bagi bangsa Indonesia. 

Hendrik Yaputra, Daniel Ahmad Fajri, M. Faiz. Zaki turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online