Tanggapan Siswa dan Orang Tua Soal Aturan Jam Malam Dedi Mulyadi

2 days ago 11

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah orang tua dan siswa menanggapi aturan jam malam yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bagi peserta didik atau pelajar. Siswi Sekolah Menengah Atas Bhinneka di Kabupaten Karawang, Marsha Raesheva Salsabila, mengatakan aturan jam malam itu bisa bermanfaat bagi para pelajar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Supaya tidak terlalu sering keluar malam tanpa alasan yang jelas, apalagi kalau cuma nongkrong-nongkrong yang kurang bermanfaat,” ujarnya saat dihubungi pada Ahad, 1 Juni 2025.

Pemerintah Jawa Barat akan menerapkan jam malam itu mulai Ahad, 1 Juni 2025. Marsha mengetahui jam malam itu dari kabar yang lewat di akun media sosialnya. Selain itu, beberapa temannya juga pernah membahas tentang aturan itu.

“Semoga penerapannya nggak terlalu kaku dan tetap bisa mempertimbangakan kalau semisal ada kegiatan sekolah atau keperluan penting yang nggak bisa dihindari,” kata pelajar yang naik ke kelas XII itu.

Marsha mengaku jarang main sampai tengah malam di luar rumah. Aktivitasnya lebih banyak tercurah ke organisasi sekolah yang memiliki beberapa program acara besar. “Persiapannya memerlukan rapat yang biasa dilakukan di malam hari,” kata dia.

Seorang warga Bandung, Ari Nugraha, menilai aturan jam malam itu bagus sebagai pembatasan kegiatan non-formal sekolah oleh warga yang masih berstatus pelajar. “Tapi bagimana cara mengindentifikasi itu pelajar atau bukan?” katanya pada Ahad, 1 Juni 2025.

Selain itu, dia mempertanyakan siapa petugas yang akan berjaga dan teknis pelaksanaannya seperti apa. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 23 Mei 2025 mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didk Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Surat itu ditujukan kepada walikota dan bupati hingga kepala desa, juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari itu dari pukul 21.00-04.00 WIB. Pengecualian bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, atau kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengatahuan orang tua atau wali.

Kemudian juga peserta didik yang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, dan kondisi lainnya sepengetahuan orang tua atau wali, serta dalam kondisi darurat atau bencana.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menilai jam malam sangat bagus dan sejalan dengan razia minuman beralkohol yang sedang berlangsung. Menurut Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Dani Nurahman, pihaknya tidak menyiapkan sanksi bagi pelanggar jam malam.

“Kami tidak akan memberikan sanksi, kami sampaikan dulu bahwa pengawasan dan pemantaun di luar jam sekolah merupakan fungsi dan peran orang tua yang harus optimal,” katanya saat dihubungi pada Kamis, 29 Mei 2025.

Menurut dia, kebijakan jam malam bagi peserta didik atau pelajar itu sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat. Kebiasaan itu adalah bangun tidur awal, beribadah, berolahraga, makanan bergizi, bermasyarakat, belajar, dan tidur lebih awal.

Rencananya Dinas Pendidikan Kota Bandung akan menggunakan strategi sosialisasi penerapan jam malam dengan program parenting, surat edaran, mengoptimalkan peran guru bimbingan dan konseling atau wali kelas, serta membuat infografis dan videografis yang disampaikan lewat akun media sosial dinas maupun sekolah.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online