Mabes TNI: Jika Ada Warga yang Alami Intimidasi Laporkan ke Polisi

1 week ago 11

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia atau Mabes TNI menyatakan, tindakan intimidasi terhadap individu maupun kelompok yang berpendapat tidak dapat dibenarkan. Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi menyarankan kepada masyarakat yang mendapat intimidasi hingga ancaman agar melaporkan ke polisi.

"Jika ada warga masyarakat yang mengalami intimidasi, tekanan, atau ancaman, maka langkah yang tepat adalah segera melaporkannya kepada kepolisian," kata Kristomei dalam keterangannya pada Senin, 26 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia berujar, aparat penegak hukum punya kewenangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti laporan warga itu. Tujuannya, kata dia, untuk mengungkap pelaku dari tindakan intimidasi maupun ancaman tersebut.

Kristomei mengatakan, penyelidikan terhadap pelaku intimidasi penting dilakukan agar menghindari kecurigaan serta tidak membuat narasi yang menyudutkan suatu institusi.

"Kami menolak keras segala bentuk tuduhan yang diarahkan kepada TNI tanpa bukti, data, fakta yang kredibel dan sah," ucapnya.

Jenderal bintang dua ini mengatakan, institusi militer Tanah Air tidak pernah melakukan tindakan intimidatif terhadap masyarakat. Dia mengatakan, TNI memegang teguh prinsip netralitas dan tidak akan terlibat dalam upaya membungkam suara publik.

"Target utama (narasi sesat) adalah merekayasa persepsi lingkungan bahwa TNI dan pemerintah saat ini adalah pemerintahan yang militeristik dan anti demokrasi," ucapnya.

Kristomei mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusifitas, mengedepankan dialog, dan menyelesaikan perbedaan secara bermartabat. Dia juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala upaya provokasi maupun penggiringan opini yang menyesatkan.

Sebelumnya, dugaan tindakan intimidasi oleh orang tak dikenal dialami salah seorang kolumnis yang menulis ihwal fenomena tentara menjabat di lingkungan sipil. Tulisan opini itu sempat ditayangkan di Detik.com pada 22 Mei lalu.

Adapun redaksi Detik.com telah menghapus tulisan di rubrik kolom itu dengan alasan melindungi keselamatan penulis, YF, yang mengaku mendapatkan intimidasi setelah tulisannya terbit. “Redaksi menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers. Sedangkan mengenai alasan keselamatan, itu berdasarkan penuturan penulis opini sendiri,” tulis artikel tersebut dikutip, Jumat, 23 Mei 2025.

Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, penulis diserempet dua kali oleh pengendara sepeda motor pada hari Kamis, 22 Mei 2025, setelah artikel diterbitkan.

Peristiwa pertama terjadi setelah penulis mengantar anak ke sekolah. Ia diserempet dan didorong hingga terjatuh oleh dua orang berhelm full face. Siangnya, kejadian serupa terulang dengan pelaku dan motor berbeda, yang menyebabkan ia kembali terjatuh.

Karena merasa takut dan terancam, penulis artikel meminta tulisannya dihapus. Namun, permintaan tersebut ditolak redaksi Detik.com karena prosedur penghapusan artikel opini memerlukan rekomendasi Dewan Pers. Redaksi Detik.com menyarankan agar ia terlebih dahulu mengadu ke Dewan Pers. Penulis opini itu pun kemudian mendatangi kantor Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan lembaganya belum memberikan rekomendasi atau permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini setelah penulisnya mengaku diintimidasi orang tak dikenal.

“Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut. Namun Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya,” kata Komaruddin Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 24 Mei 2025.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online