KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Regulasi yang mengatur status pegawai non-ASN tersebut ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 19 Juni 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 26 Juni 2026.
Menurut Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, peraturan ini menjadi payung hukum untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu, sekaligus memberikan kepastian keberlanjutan status mereka di tengah keterbatasan formasi dan anggaran. “Pada prinsipnya kebijakan PPPK Paruh Waktu diberlakukan satu kali sebagai solusi pada masa transisi penataan pegawai non-ASN,” kata dia saat dihubungi pada Ahad, 5 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai yang telah mengikuti seleksi pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2024, tetapi belum dapat diangkat menjadi PPPK karena keterbatasan formasi. Penetapan status tersebut menjadi bagian dari kebijakan penataan pegawai non-ASN selama pemerintah belum membuka pengangkatan PPPK dalam satu tahun terakhir.
Melalui peraturan baru ini, PPPK Paruh Waktu kini dapat diangkat menjadi PPPK tanpa mengikuti seleksi ulang. “Pengangkatan menjadi PPPK penuh tidak dilakukan melalui seleksi baru, melainkan melalui mekanisme pengalihan status sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026,” kata Aba.
Sesuai ketentuan tersebut, peralihan status mereka menjadi PPPK diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja pegawai, untuk mengisi lowongan kebutuhan pada instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
Selanjutnya, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan pertimbangan teknis perubahan status, dan terakhir Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pengangkatan pegawai tersebut.
Aba menegaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK tidak berlangsung secara otomatis. Namun, pegawai yang bersangkutan juga tidak diwajibkan mengikuti seleksi ulang. "Pengangkatan dilakukan sesuai kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, dan kinerja yang bersangkutan," tutur dia.
Selain mekanisme pengalihan status tersebut, Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 juga memberi kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk mengikuti pengadaan ASN reguler. Ketentuan Pasal 26 mengatur bahwa PPPK Paruh Waktu dapat melamar pada seleksi calon pegawai negeri sipil (PNS) atau PPPK reguler dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
.png)








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5746528/original/013133300_1778645752-foto_media__78__2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4897279/original/047157000_1721544216-IMG_20240721_131658.jpg)



