TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan atas hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru. Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum dapat segera mengesahkan kemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru nomor urut 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono.
Dalam PSU yang digelar pada 19 April 2025, Lisa-Wartono menang dari kotak kosong dengan selisih 4.628 suara. Ada dua perkara yang mempermasalahkan kemenangan mereka, yaitu perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MK menolak kedua perkara yang mempermasalahkan hasil PSU Banjarbaru karena tidak memenuhi syarat hukum. "Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Mei 2025.
Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyatakan permohonan sengketa tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Merujuk beleid itu, syarat untuk mengajukan permohonan sengketa Pilkada di PSU Banjarbaru adalah jika selisih suara tidak melebihi 2 persen dari total suara sah. Selisih suara di PSU Banjarbaru antara Lisa-Wartono dan kotak kosong adalah sebesar 4,3 persen.
Selain itu, MK juga menyampaikan bahwa tuduhan adanya pelanggaran dalam PSU Banjarbaru tidak memiliki bukti yang kuat. Dalam perkara tersebut, Syarif Hayana selaku pemohon dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia menuding ada berbagai pelanggaran dalam kemenangan Lisa-Wartono. Diantaranya soal politik uang, penyelenggara tidak profesional, hingga pejabat publik yang tidak netral.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan kemenangan pasangan Lisa-Wartono dalam pemilihan kepala daerah Kota Banjarbaru yang digelar Sabtu, 19 April 2025. Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa, membacakan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara PSU Pilkada Kota Banjarbaru pada Senin malam, 21 April 2025.
Menurut Tenri, pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, meraih 56.043 suara. “Nomor urut 2 kolom kosong tidak bergambar, jumlah akhir 51.415,” kata Andi Tenri Sompa, dikutip dari siaran YouTube KPU Kalimantan Selatan.
Adapun jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 110.816, dengan perincian suara sah sebanyak 107.458 dan suara tidak sah sebesar 3.358. KPU Kalsel menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) PSU Pilkada Kota Banjarbaru sebanyak 195.819 orang.
Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan Syarifah Hayana mengatakan dirinya diintimidasi oleh Kepolisian Resor Kota Banjarbaru setelah ditetapkan sebagai tersangka. Syarifah mengatakan tekanan bertubi-tubi datang setelah LPRI Kalimantan Selatan mengajukan gugatan perselisihan atas hasil PSU Banjarbaru.
Syarifah, mewakili pemantau pemilu dari LPRI, mempersoalkan pelaksanaan PSU wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru yang tidak menyediakan opsi "kolom kosong" dalam surat suara. Pemilihan wali kota dan wakilnya di Banjarbaru padahal hanya diikuti satu pasangan calon.
Dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang pendahuluan pada Kamis, 15 Mei 2025, Syarifah mengatakan dia mengalami intimidasi dan tekanan setelah mengajukan permohonan ke MK. Ia menyebut izin LPRI sebagai lembaga pemantau dicabut, bahkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Polisi telah menetapkan Syarifah Hayana sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pemilu pada Senin, 12 Mei 2025. Polres Banjarbaru menerbitkan surat penetapan tersangka bernomor: S. Tap/54 a/V/Res.1.24/2025/Reskrim pada Senin lalu.
"Memang benar kami ada menetapkan tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Banjarbaru Ajun Komisaris Haris Wicaksono di Banjarbaru seperti dilansir Antara pada Selasa, 13 Mei 2025. Haris mengatakan penetapan tersangka tersebut hasil kesimpulan dan laporan gelar perkara oleh penyidik Polres Banjarbaru.
Pilihan Editor: PSU Barito Utara, Bawaslu Petakan Titik Rawan Cegah Politik Uang