PRESIDEN Prabowo Subianto meminta Kejaksaan Agung memproses hukum para pengusaha yang dablek atau susah diatur. Menurut Prabowo, pengusaha yang sulit diatur dan merugikan Indonesia bisa dipidana.
Menurut Prabowo, ada sejumlah pengusaha yang meremehkan pemerintah dan hukum di Indonesia. Mereka, kata Prabowo, tidak peduli dengan keputusan hukum yang sudah diambil negara.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketua Umum Partai Gerindra ini memberikan contoh pengusaha tambang ilegal yang tetap beroperasi meski izinnya telah dicabut. "Sudah ada izin yang dicabut oleh pemerintah RI, delapan tahun si pengusaha itu dablek, terus dia laksanakan tambang tanpa izin," kata Prabowo dalam acara penyerahan denda administratif dan penyelamatan uang negara di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat, 10 April 2026.
Kepala Negara menyebut pengusaha yang demikian seperti menertawai Indonesia. "Dia meludahi pengorbanan mereka-mereka yang gugur untuk kemerdekaan Indonesia. Dia tidak hormat sama NKRI," tutur Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Prabowo pun meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menindak mereka jika masih keras kepala. "Saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Dia tidak mau kerja sama, pidanakan. Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar," kata dia.
Menurut Prabowo, hanya ada dua opsi dalam menghadapi masalah korupsi di Indonesia. Pertama, berada di jalan yang benar dengan berpihak kepada keadilan dan rakyat. Sementara pilihan kedua yaitu berada di pihak koruptor, penipu, manipulator, dan penyelundup yang berani menyepelekan Indonesia.
Mantan Menteri Pertahanan ini juga menyebut bahwa para pengusaha nakal akan melakukan perlawanan. Ia mengklaim mereka bisa saja membiayai berbagai gerakan.
"Dia akan menggunakan segala alat, dia akan menggunakan uang yang mereka curi untuk membiayai gerakan-gerakan. Tidak gentar kita, percayalah rakyat bersama kita," ucapnya.
Dalam acara yang sama, Presiden Prabowo menyaksikan penyerahan uang Rp 11,4 triliun dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH ke kas negara.
Menurut keterangan Sekretariat Presiden, Rp 11,4 triliun yang dikembalikan ke kas negara berasal dari berbagai sumber. Di antaranya penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp 7,23 triliun dan penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung senilai Rp 1,96 triliun.
Selain itu, ada juga hasil penerimaan setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp 967,7 miliar, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode Januari-Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,5 miliar, serta hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda lingkungan hidup senilai Rp 1,14 triliun.
.png)














































