WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad memastikan, revisi Undang-Undang Pemilihan Umum atau UU Pemilu akan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi tentang keterwakilan perempuan dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Putusan MK menegaskan pengenaan sanksi gugur bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan calon legislatif perempuan di daerah pemilihan.
“Kalau keputusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi saya pikir nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,” kata dia.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Ketua Harian Partai Gerindra ini, putusan MK memperkuat apa yang selama ini dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam memastikan terpenuhinya kuota 30 persen bagi partai peserta pemilu. Dasco menyatakan dukungannya terhadap putusan MK karena menunjukkan keberpihakan terhadap perempuan.
Dia meyakini banyak politikus perempuan yang memiliki kapasitas sebagai anggota dewan, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat. Sehingga Dasco menilai pemenuhan kuota itu tak menjadi soal karena banyak figur perempuan yang bisa diandalkan.
“Oleh karena itu kita mendukung adanya syarat itu, tentunya nanti diatur dengan jelas bagaimana ketika kemudian tidak memenuhi 30 persen itu gugurnya bagaimana gitu,” ucap dia. “Karena kita menghindari juga ada beberapa hal yang mungkin ketika itu diberlakukan ada celah-celah yang mungkin harus dicermati,” tutur Dasco.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan para permohonan berkenaan dengan uji materi Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam putusan itu, MK menyatakan partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen calon legislatif perempuan dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, pada Senin, 25 Mei 2026.
Adapun para pemohon ialah Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Pemohon pada intinya ingin ada ketegasan pemberian sanksi jika ketentuan di Pasal 245 UU Pemilu tidak dipenuhi partai politik.
Mahkamah menyatakan permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian, sehingga dinilai perlu ada pengenaan sanksi. Tujuannya agar keterpenuhan kuota 30 persen calon legislatif perempuan dapat berjalan.
"KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen," ucap hakim MK, Adies Kadir.
Adies menambahkan, pengenaan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen sebagai upaya pengurangan diskriminasi. Terutama pada jumlah keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat ataupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam tulisan ini
.png)

















































