Respons Partai-Partai Soal Putusan Keterwakilan Perempuan

10 hours ago 10

MAHKAMAH Konstitusi atau MK menegaskan pengenaan sanksi gugur bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan 30 persen calon legislatif perempuan di daerah pemilihan. Putusan soal keterwakilan perempuan itu dibacakan saat sidang perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan perlu ada sanksi untuk partai politik agar syarat keterwakilan 30 persen itu dijalankan. MK berpandangan sanksi tersebut sebagai upaya pengurangan diskriminasi, terutama pada jumlah keterwakilan calon legislatif perempuan.

“KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” ucap hakim MK Adies Kadir saat membacakan putusan terkait uji materi Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin, 25 Mei 2026.

Sejumlah partai politik telah menanggapi adanya putusan MK tersebut. Berikut Tempo merangkum di antaranya.

Partai Demokrat

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan partainya secara historis menaruh perhatian terhadap keterpenuhan 30 persen caleg perempuan di tiap daerah pemilihan. “Bahkan kami ikut mengusulkan nama-nama caleg perempuan untuk ikut berjuang,” kata dia dihubungi pada Selasa, 26 Mei 2026.

Karena itu, dia berujar Partai Demokrat akan siap mengupayakan kewajiban keterwakilan minimal 30 persen caleg perempuan di palagan pemilihan ke depan. Terlebih, menurut dia, pengenaan sanksi gugur sebagaimana putusan MK sudah sesuai dengan regulasi.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat ini mendorong putusan MK tersebut dapat dibahas lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum. “(Sanksi) itu harus dibahas nanti dalam UU baru atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum,” ucap Dede.

Partai Keadilan Sejahtera

Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menilai putusan MK yang mewajibkan partai politik memenuhi syarat 30 persen caleg perempuan sebagai aturan yang baik. “Untuk afirmasi atau menguatkan keterwakilan perempuan,” ujarnya pada Selasa, 26 Mei 2026.

PKS, kata dia, pada Pileg  2024 tercatat menjadi satu-satunya partai politik yang memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan di total 84 daerah pemilihan. Menurut dia, ketercapaian itu didapat dari upaya partai mempersiapkan kader perempuan untuk berkontestasi di pemilihan legislatif.

Misalnya, ucap Kholid, dengan melibatkan partisipasi aktif kader perempuan di tiap kegiatan partai. Mulai dari tingkat ranting, kecamatan, kabupaten atau kota, hingga provinsi dan pusat.

“Partisipasi aktif itu mendorong jumlah stok kader perempuan bisa kami persiapkan agar mau dan siap dicalonkan,” ucap Kholid.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan partainya mencermati putusan MK tersebut. Bagi PDIP, kata dia, memenuhi syarat keterwakilan calon legislatif perempuan minimal 30 persen di tiap daerah pemilihan bukan hal yang sulit. 

“Karena kami mempunyai kader perempuan di setiap levelan dan selalu berusaha memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan,” kata dia dihubungi pada Selasa, 26 Mei 2026.

Dia mengakui sejumlah wilayah keterpenuhan minimal 30 persen calon legislatif perempuan kerap terkendala. Andreas menyebut, misalnya, di daerah pemilihan Aceh dan Sumatera Barat yang tergolong tidak mudah mencapai kuota 30 persen untuk caleg perempuan.

Dia menuturkan persoalan rekrutmen dan kultur menjadi faktor sulit bagi partai politik mencalonkan kader perempuan sesuai porsinya. “Saya juga menduga dukungan finansial pasti berpengaruh, karena untuk menjadi caleg mungkin memerlukan finansial yang cukup,” ucap pimpinan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat ini.

Namun, ujar dia, PDIP selalu mengupayakan dengan mempersiapkan kader-kader perempuan untuk maju dalam pemilihan legislatif sedari awal. Oleh karena itu, Andreas menyatakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat sudah sepatutnya dilaksanakan oleh partai politik.

Partai Kebangkitan Bangsa

Ketua DPP PKB Daniel Johan mengatakan putusan MK itu secara prinsip tidak menjadi masalah bagi partainya. Dia menuturkan PKB pada Pileg 2024 telah menjalankan kewajiban keterpenuhan 30 persen caleg perempuan.

“Putusan MK ini justru menjadi penguatan terhadap pelaksanaan afirmasi perempuan dalam kontestasi politik dan demokrasi elektoral di Indonesia,” ucapnya pada Selasa, 26 Mei 2026.

PKB, kata dia, memandang keterwakilan perempuan tak sekadar pemenuhan aturan administratif. Lebih dari itu, Johan melanjutkan keterwakilan perempuan harus dimaknai sebagai bagian penting dalam membangun demokrasi yang inklusif, adil, dan representatif.

Dia mengatakan partainya berupaya memperkuat kaderisasi di tiap tingkatan, termasuk dalam memberikan ruang dukungan dan kepemimpinan. “Kehadiran perempuan dalam parlemen dan setiap tingkatan diharapkan mampu menghadirkan perspektif yang lebih utuh dalam perumusan kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan generasi mendatang,” ujarnya.

Partai Amanat Nasional

Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menyatakan mendukung putusan MK yang menegaskan pengenaan sanksi bagi partai politik ihwal kewajiban keterpenuhan 30 persen caleg perempuan. Dia berujar adanya putusan MK bakal membuat seluruh partai serius melakukan pendidikan kader politik terhadap perempuan.

“Kalau sudah ada aturan UU dan putusan MK, tinggal afirmasi di tingkat partai-partai politik yang ada. Kalau jalannya lapang, perempuan diyakini selalu siap berkompetisi,” kata Saleh dalam keterangannya pada Selasa, 26 Mei 2026.

Dia berujar pada dasarnya tidak perlu ada yang dikhawatirkan dengan partisipasi politik perempuan. Menurut dia, politisi perempuan hari ini tak sedikit yang memiliki pemikiran progresif dan maju.

“Kehadiran (caleg perempuan) selalu mewarnai dan selalu dibutuhkan. Mereka selalu bisa menyesuaikan diri di setiap situasi dan kondisi,” ucapnya.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online