SPK Desak Polisi Usut Doxing terhadap Dosen UGM Nabiyla

13 hours ago 10

SERIKAT Pekerja Kampus (SPK) mendesak Kepolisian Republik Indonesia mengusut tuntas dugaan doxing dan intimidasi yang dialami dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati. SPK menilai tindakan tersebut bukan sekadar serangan terhadap individu, melainkan ancaman terhadap kebebasan akademik di Indonesia.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ketua SPK Dhia Al Uyun mengatakan Nabiyla menerima pesan ancaman melalui WhatsApp dari pihak tak dikenal pada Kamis, 16 Juli 2026. Pengirim meminta Nabiyla menghapus unggahannya di media sosial X yang berisi komentar akademik mengenai mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.

"Serangan terhadap satu akademisi yang menjalankan fungsi kritiknya adalah serangan terhadap seluruh komunitas akademik," kata Dhia dalam pernyataan sikap SPK pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Menurut Dhia, ancaman tersebut disertai pengungkapan data pribadi atau doxing. Data yang ditampilkan mencakup alamat tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, data keluarga, hingga lokasi terakhir gawai korban. Pengirim juga menyebut unggahan Nabiyla berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mengancam akan membawa persoalan itu kepada pihak tertentu.

SPK menilai tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya ketentuan mengenai perolehan, pengungkapan, dan penggunaan data pribadi secara melawan hukum. Organisasi itu juga menduga pelaku memperoleh data lokasi gawai melalui akses tanpa hak terhadap sistem telekomunikasi atau penyalahgunaan wewenang atas sistem data negara.

Selain dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi, Dhia menilai intimidasi tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

SPK menyatakan akan mendukung penuh seluruh langkah hukum maupun nonlitigasi yang ditempuh Nabiyla, termasuk somasi yang telah dilayangkan kepada pihak yang diduga terlibat dalam perolehan data pribadi tanpa hak, akses ilegal terhadap perangkat elektronik, hingga pelacakan lokasi gawai.

Organisasi tersebut juga meminta Kepolisian mengungkap pelaku serta menelusuri bagaimana data pribadi korban dapat diakses. Menurut Dhia, proses hukum harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, termasuk apabila terdapat oknum penyelenggara negara yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.

"Negara berkewajiban melindungi, bukan membiarkan, apalagi memfasilitasi pembungkaman kritik akademik," ujar Dhia.

Selain kepada aparat penegak hukum, SPK mendesak Menteri Pekerjaan Umum beserta jajarannya melakukan evaluasi internal dan menghentikan praktik-praktik yang menekan kritik publik. Jika ditemukan aparatur yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang, SPK meminta pemerintah mencopot yang bersangkutan dari jabatannya dan memprosesnya secara hukum.

Dhia juga mengajak sivitas akademika, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas mengawal pengungkapan kasus tersebut hingga tuntas. Menurut dia, pembiaran terhadap teror digital semacam ini dapat menciptakan chilling effect atau efek gentar yang mengancam kebebasan akademik dan kualitas demokrasi.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online