SERIKAT Pekerja Kampus (SPK) menemukan sedikitnya 15 persoalan dalam draf terbaru Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Salah satu yang menjadi sorotan ialah ketentuan yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan akademik dosen dan memperkuat kontrol perguruan tinggi terhadap pelaksanaan tridarma.
Temuan tersebut disampaikan SPK bersama Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) dalam diskusi Bedah RUU Sisdiknas pada Kamis, 16 Juli 2026. Mereka juga menilai pembahasan RUU belum melibatkan partisipasi publik secara luas.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketua SPK Dhia Al Uyun mengatakan RUU Sisdiknas memang memiliki sejumlah kelebihan sebagai undang-undang payung karena mengakomodasi aspek inklusivitas dan muatan lokal. Namun, menurut dia, substansi dalam rancangan itu masih menyisakan banyak persoalan mendasar.
Salah satu yang dikritik ialah Pasal 188 huruf a yang mengatur pelaksanaan tridarma perguruan tinggi harus dilakukan sesuai penugasan dari perguruan tinggi. Ketentuan tersebut dinilai dapat membatasi ruang akademik dosen.
"Berbagai penelitian dan pengabdian masyarakat yang unfavorable bagi penguasa dan pemodal yang mempengaruhi kampus tidak akan diakui pelaksanaan pekerjaannya," kata Dhia pada Jumat, 17 Juli 2026.
Selain kebebasan akademik, SPK menilai RUU juga belum menjawab persoalan kesejahteraan guru dan dosen, kepastian kerja (job security), serta hak berserikat. Organisasi itu menilai rancangan undang-undang justru berpotensi memperkuat penundukan kampus dan satuan pendidikan terhadap kepentingan pemerintah.
"RUU ini tidak menyelesaikan permasalahan hari ini tentang kesejahteraan guru dan dosen, job security, kebebasan akademik, kebebasan berserikat, dan kepastian status kerja guru ikatan dinas. Justru memperkuat penundukan kampus dan satuan pendidikan pada kepentingan pemerintah," kata Dhia.
Selain itu, SPK menilai RUU belum mengintegrasikan seluruh regulasi di bidang pendidikan sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih aturan. RUU juga dinilai menggeser arah pendidikan menjadi lebih berorientasi pada desain pemerintah dibanding pemberdayaan masyarakat.
Organisasi tersebut turut mengkritik belum adanya perlindungan yang memadai bagi guru dan dosen di sekolah maupun perguruan tinggi swasta. Menurut mereka, RUU tidak mengatur perlindungan mobilitas profesi pendidik, belum secara tegas menjadikan upah minimum sebagai batas bawah gaji pokok dosen, dan masih menyerahkan pemenuhan kesejahteraan kepada mekanisme internal penyelenggara pendidikan swasta.
SPK juga mencatat RUU belum memetakan tantangan pendidikan pada era digital dan kecerdasan buatan (AI), belum mengatur secara jelas komponen pembiayaan pendidikan sehingga berpotensi membuka celah penyimpangan anggaran, serta masih memuat sejumlah kontradiksi antarpasal.
Atas temuan tersebut, SPK, KIKA, dan P2G mendesak DPR membuka partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU Sisdiknas, menggelar uji publik, serta merevisi draf dengan memasukkan perlindungan terhadap hak guru, dosen, tenaga kependidikan, kebebasan akademik, dan hak berserikat.
.png)

















































