TNI Bakal Ubah SOP Peledakan Amunisi Kedaluwarsa Buntut Kasus di Garut

1 week ago 19

TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan instansinya akan mengubah standar operasional prosedur (SOP) pemusnahan amunisi kedaluwarsa imbas peristiwa ledakan di Garut, Jawa Barat pada pertengahan Mei lalu. Hal itu ia sampaikan usai menghadiri rapat bersama Komisi I DPR.

"SOP-nya nanti akan kami ubah, supaya personel yang melaksanakan pemusnahan itu bisa aman," kata Agus ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 26 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam keterangan terpisah, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana mengatakan, kegiatan pemusnahan amunisi kedaluwarsa ke depan bakal melibatkan semua unsur teknis dari angkatan darat.

"Ada polisi militer, ada kesehatan selain peralatan itu sendiri, dan ada perbekalan dan angkutan," ucapnya di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 26 Mei 2025.

Dia menjelaskan, keterlibatan polisi militer di kegiatan pemusnahan amunisi kedaluwarsa itu untuk menjaga ring dan satuan kewilayahan lokasi peledakan. Wahyu berujar, tak menutup kemungkinan akan melibatkan satuan zeni dalam kegiatan penghancuran tersebut. 

Menurut dia, pelibatan semua unsur teknis TNI AD dalam kegiatan peledakan amunisi kedaluwarsa itu bisa mengoptimalkan penyiapan logistik. Sehingga, ujar dia, tidak perlu ada lagi pelibatan masyarakat dalam kegiatan tersebut.

"Kami akan meminimalisir betul penggunaan personel dalam kegiatan berisiko. Artinya, pemindahan amunisi atau bahan peledak ke dalam titik penghancuran bisa menggunakan robot bomb," ucapnya.

Adapun peristiwa peledakan amunisi kedaluwarsa di Garut, Jawa Barat menyebabkan sebanyak 13 orang tewas. Rinciannya sebanyak empat orang dari personel TNI dan sembilan lainnya dari masyarakat sipil.

Ledakan terjadi sekitar pukul 09.30 WIB saat beberapa petugas dari TNI Angkatan Darat hendak memusnahkan amunisi tidak layak pakai atau kedaluwarsa di sebidang lahan milik BKSDA Garut, yang biasa menjadi tempat pemusnahan amunisi kedaluwarsa milik TNI AD.

Bahan-bahan peledak yang dimusnahkan itu merupakan barang milik TNI Angkatan Darat, tepatnya dari Gudang Pusat Amunisi (Gupusmu) III, Pusat Peralatan TNI AD (Puspalad).

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online