WAKIL Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati mengaku sempat mendengar isu terkait adanya dugaan pelanggaran cagar budaya di Istana Kepresidenan Jakarta. Informasi itu dia dapat dari media sosial. Namun, dia mengatakan, untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi atau tidak, DPR memerlukan waktu untuk meriset dan menghimpun informasi yang valid dan kredibel.
"Karena risetnya belum kami peroleh, kami belum bisa banyak berkomentar," kata Kurniasih saat ditemui di ruang rapat Komisi X DPR, Kamis, 2 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia menuturkan, Komisi X yang membidangi urusan cagar budaya harus bersikap objektif dalam menyerap maupun menerima informasi yang beredar, termasuk di media sosial. "Tabayyunya seperti itu, menentukan sesuatu itu melanggar atau tidak harus diputuskan dengan objektif, harus evidence based," ujar politikus PKS ini.
Isu dugaan pelanggaran cagar budaya di bangunan Istana Kepresidenan Jakarta diunggah oleh pegiat, John Muhammad melalui Instagram @jonhmuhammad_ pada Senin, 29 Juni 2026. John telah mengizinkan Tempo untuk mengutip keterangan di media sosialnya.
Dalam unggahan berisi 18 slide itu, John menampilkan foto bangunan dengan tinggi sekitar 3-4 lantai di area Kompleks Istana Kepresidenan. Kemudian, dia juga merilis tangkapan gambar citra satelit dengan alur waktu yang berbeda-beda.
Per 8, Februari 2024, kata John, bangunan yang dimaksudkan tersebut belum nampak berdiri. Di lokasi tersebut hanya nampak pepohonan. Namun, pada 26, Juli 2025, lokasi yang ditandai John dengan garis putus-putus dan silang merah itu mulai menunjukkan adanya aktivitas konstruksi.
Lokasi yang ditandai John berada di bagian utara Istana Merdeka. Per 17, Maret 2026 di lokasi tersebut mulai nampak atap bangunan berbentuk persegi panjang apabila dilihat dari citra satelit.
Saat dihubungi, John mengatakan, sebagaimana Pasal 9 huruf a dan b, serta Pasal 10 huruf a sampai e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Kawasan Istana Kepresidenan Jakarta memenuhi syarat sebagai situs dan cagar budaya.
Dia mempertanyakan, apakah pendirian bangunan baru di area tersebut telah memenuhi persyaratan mulai dari pra-studi kelayakan; rekomendasi tim ahli cagar budaya; perizinan terpadu; transparansi publik; hingga pengawasan terpadu.
"Tanpa syarat atau tahapan itu, maka pendirian bangunan baru di kawasan Istana Kepresidenan Jakarta dapat dikenakan sanksi pelanggaran cagar budaya," kata John, Kamis, 2 Juli 2026.
Tempo telah mengirimkan pesan pertanyaan kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengenai dugaan pelanggaran cagar budaya di Istana Kepresidenan ini. Namun, hingga laporan ini dipublikasikan, Prasetyo belum memberikan jawaban.
.png)








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5746528/original/013133300_1778645752-foto_media__78__2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4897279/original/047157000_1721544216-IMG_20240721_131658.jpg)



