INFO TEMPO - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten memusnahkan 41.280.402 batang hasil tembakau (HT) ilegal serta 1.739,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada Jumat, 21 Agustus 2026. Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp62.279.544.530, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp39.950.118.417. Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan akumulasi hasil penindakan Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang, lewat operasi Amankan Sumber Asal Penerimaan (ASAP) yang merupakan operasi terpadu dari hulu ke hilir. Operasi ini bertujuan menekan peredaran rokok dan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara sejak titik awal produksi hingga ke tangan konsumen.
Sinergi Penegakan Hukum dan Partisipasi Masyarakat
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Ambang Priyonggo, menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh komponen aparat penegak hukum dan juga masyarakat yang telah mencegah peredaran barsng tersebut.
"Dengan semangat kolaborasi bersama seluruh elemen apparat penegak hukum serta masyarakat, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal. Sinergi ini menjadi wujud nyata semangat gotong royong dalam menjaga penerimaan dan kedaulatan ekonomi negara demi menghadirkan manfaat bagi masyarakat," ujar Ambang.
Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik, kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh tokoh masyarakat Banten, Embay Mulya Syarief, yang menyaksikan langsung jalannya proses pemusnahan. Kehadiran unsur masyarakat ini menegaskan bahwa pengelolaan barang hasil penindakan oleh Bea Cukai dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemusnahan Ramah Lingkungan
Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis bertempat di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten dan dilanjutkan dengan pemusnahan menyeluruh melalui metode co-processing yang ramah lingkungan di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.
Pemusnahan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Indonesia menjadi bagian dari implementasi Green Customs. Barang hasil penindakan dimusnahkan melalui fasilitas green zone dengan metode co-processing, yaitu pemanfaatan tanur semen bersuhu tinggi yang mencapai sekitar 1.500–1.800 derajat Celsius. Metode ini memungkinkan barang dimusnahkan secara tuntas tanpa menyisakan residu maupun limbah berbahaya bagi lingkungan.
Setelah pemusnahan simbolis di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, seluruh barang dibawa menuju lokasi pemusnahan di PT Solusi Bangun Indonesia dengan pengamanan khusus, meliputi pelekatan segel dan pengawalan petugas, guna menjaga rantai pengawasan barang hingga proses pemusnahan tuntas dilaksanakan.
Komitmen terhadap pemusnahan ramah lingkungan ini juga sejalan dengan semangat menjaga kekayaan dan lingkungan bangsa agar dapat terus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sebagaimana menjadi cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Capaian Penindakan Bea Cukai Banten
Sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja Operasi ASAP, hingga 15 Agustus 2026, Kanwil Bea Cukai Banten beserta unit vertikalnya telah melakukan 707 kali penindakan dengan total barang hasil penindakan berupa 74,21 juta batang rokok ilegal dan 1.748,85 liter MMEA. Perkiraan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 143.949.300.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 72.158.490.000.
Selain itu, Bea Cukai Banten turut melakukan 9 penyidikan, dengan 5 di antaranya telah dalam status P-21, serta mencatatkan pendapatan negara dari mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp 1.753.069.000.
Bea Cukai membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran melalui berbagai kanal, termasuk layanan Bravo Bea Cukai di 1500 255 atau melalui tautan http://linktr.ee/bravobeacukai. Setiap laporan yang disampaikan merupakan kontribusi nyata dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan ekosistem usaha yang adil dan sehat. (*)
.png)


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5255296/original/097406900_1750154745-1.jpg)












