INFO TEMPO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menilai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih diperlukan dalam peta politik Indonesia. Ia menyebutkan PPP sebagai partai warisan ulama yang meneruskan perjuangan partai-partai Islam sebelum Indonesia merdeka.
Hamdan menyampaikan hal itu saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Hukum PPP di Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026. Menurut dia, PPP memiliki pijakan perjuangan Islam sekaligus nasionalisme yang jelas.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Saya merasa PPP ini penting dan harus tetap eksis. Sebab, partai ini merupakan warisan para ulama, partai Islam yang memang pelanjut partai-partai Islam sejak zaman sebelum kemerdekaan,” ujarnya.
Menurut Hamdan, PPP perlu segera memperkuat konsolidasi setelah persoalan kepengurusan partai dinyatakan selesai. Persoalan hukum, kata dia, sebaiknya ditangani oleh tim hukum agar tidak mengganggu kerja ketua umum dan jajaran partai dalam mempersiapkan Pemilihan Umum 2029.
“Jadi, ketua umum terus melanjutkan konsolidasi karena pekerjaan paling besarnya adalah menghadapi pemilu yang akan datang,” ucapnya.
Hamdan mengatakan PPP masih memiliki waktu sekitar tiga tahun untuk memperkuat fondasi organisasi sebelum Pemilu 2029. Setelah fondasi organisasi selesai, partai perlu mengaktifkan kembali gerakan politik di seluruh daerah.
“Fondasinya beres dulu. Ini baru fondasi yang paling dasar. Setelah itu aktivasi gerakan yang harus dilakukan. Masih ada waktu tiga tahun bagi PPP,” Hamdan menambahkan.
Siapkan Juklak Tim Hukum
Selain melakukan konsolidasi organisasi, Hamdan mengingatkan, PPP perlu menyiapkan perangkat hukum sejak jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 berlangsung. Menurut dia, persoalan pemilu dapat muncul sejak pendaftaran peserta, pencalonan anggota legislatif, kampanye, pemungutan suara, hingga penetapan perolehan kursi.
Karena itu, tim hukum PPP perlu memiliki petunjuk pelaksanaan (juklak) yang jelas untuk menghadapi berbagai persoalan pada setiap tahapan. Juklak tersebut harus memuat langkah yang perlu dilakukan kader ketika menemukan persoalan, termasuk cara melaporkan, mengumpulkan, dan mengamankan bukti.
“Tim hukum harus menyiapkan juklak sejak sekarang. Juklak harus dibuat untuk kader PPP: bagaimana menghadapi masalah A, menghadapi masalah B, dan apa yang harus diperhatikan,” kata Hamdan.
Menurut dia, pengawalan tidak boleh baru dilakukan ketika sengketa sudah terjadi. Persoalan harus ditangani sedini mungkin melalui mekanisme yang tersedia. Jika terjadi pelanggaran dalam tahapan pemilu, misalnya, partai dapat menempuh mekanisme di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Persoalan etik penyelenggara dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sedangkan sengketa tertentu dapat berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hamdan mengatakan Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi tempat terakhir dalam rangkaian penyelesaian sengketa pemilu. Sebelum membawa perkara ke MK, partai harus memastikan bahwa mekanisme penyelesaian pada tingkat sebelumnya telah ditempuh.
“Yang ditanya MK itu, sudah dicek ke Bawaslu atau belum? Kalau belum, nanti ditolak MK. MK itu masalah sisa,” ujar Hamdan.
Ia menuturkan proses pemilu merupakan rangkaian panjang yang membutuhkan pengawalan hukum sejak tingkat paling bawah. Karena itu, advokat dan ahli hukum PPP perlu memahami setiap tahapan agar dapat menjaga perolehan suara partai hingga proses penyelesaian di tingkat konstitusi.
Mardiono: PPP Harus Solid
Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengatakan partainya akan terus memperkuat konsolidasi untuk menghadapi Pemilu 2029.
Menurut dia, PPP harus belajar dari pengalaman Pemilu 2024 dan membangun organisasi yang lebih solid, tertib, serta berbasis data.
“Pemilu tidak boleh dipersiapkan hanya beberapa bulan sebelum hari pemungutan suara. Struktur juga harus siap, saksi harus siap, data harus siap, sistem IT harus siap, dan tim hukum harus siap,” ujarnya.
Mardiono mengatakan PPP telah melanjutkan konsolidasi setelah muktamar pada September 2025 melalui musyawarah wilayah di 38 provinsi dan musyawarah cabang di 514 kabupaten dan kota. Saat ini proses musyawarah anak cabang di tingkat kecamatan masih berlangsung.
PPP juga membentuk sejumlah perangkat untuk menghadapi Pemilu 2029, antara lain Badan Pemenangan Pemilu Nasional, Badan IT Nasional, Badan Aset dan Administrasi Nasional, serta Tim Advokasi Nasional.
Menurut Mardiono, tim advokasi akan diperkuat hingga tingkat daerah. Salah satu fokusnya adalah mengamankan bukti hasil pemungutan suara sejak tempat pemungutan suara (TPS).
Setiap saksi PPP, kata dia, harus mampu menerima, memeriksa, mendokumentasikan, dan menyimpan hasil penghitungan suara. Data tersebut nantinya menjadi bagian dari sistem yang terintegrasi dengan struktur dan tim hukum partai.
“Jangan sampai kita mengetahui ada persoalan setelah semuanya selesai, sementara bukti di tingkat TPS tidak lengkap atau tidak terdokumentasi dengan baik. Ke depan, setiap suara harus memiliki jejak data dan setiap persoalan harus mempunyai bukti,” tuturnya.
Mardiono mengatakan pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan pentingnya penguatan struktur, sistem informasi, dan perangkat hukum. PPP memperoleh 8.087.958 suara di tingkat kabupaten/kota, 6.460.173 suara di provinsi, dan 5.878.777 suara atau 3,87 persen di tingkat nasional dalam Pemilu 2024.
Karena itu, ia meminta semua kader menjaga soliditas selama proses konsolidasi. Menurut Mardiono, struktur yang kuat diperlukan agar informasi dari tingkat bawah dapat segera diterima dan ditindaklanjuti partai.
“Politik hari ini membutuhkan kecepatan. Tapi kecepatan tanpa data akan menghasilkan kesalahan. Data tanpa sistem akan tercecer. Sistem tanpa sumber daya manusia tidak akan berjalan,” ujar Mardiono.
Ia mengatakan pembenahan tersebut bukan hanya untuk menghadapi Pemilu 2029, melainkan juga membangun sistem kepartaian yang lebih modern dan tertata.
“Yang kami bangun bukan hanya kesiapan menghadapi pemilu, melainkan juga sistem kepartaian yang lebih modern, profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap kader harus menjadi bagian dari sistem tersebut,” ucapnya.(*)
.png)


































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5255296/original/097406900_1750154745-1.jpg)












