Kebakaran TPA Jatiwaringin: Sebab Cuaca, 5 Hari Belum Padam

18 hours ago 8

KEBAKARAN di Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang sejak Selasa, 30 Juni hingga Ahad, 5 Juli 2026 belum kunjung padam. Kebakaran ini menyebabkan puluhan warga sekitar lokasi mengungsi. Dampak kebakaran menyebabkan kualitas udara berbahaya bagi kesehatan.

Sampai saat ini, petugas di lapangan terus mencoba memadamkan api. Mengingat tinggi timbunan sampah mencapai sekitar 20–30 meter, proses pemadaman membutuhkan penanganan khusus. Pemerintah pusat dan daerah ikut turun menangani masalah ini. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Belum diketahui pasti penyebab kebakaran itu. Dugaan sementara, kebakaran diduga dipicu kondisi cuaca panas yang menyebabkan munculnya titik api pada timbunan sampah dan kemudian menjalar. 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut peristiwa itu merupakan konsekuensi langsung dari kegagalan sistem pengelolaan sampah yang terus dibiarkan tanpa pembenahan mendasar. Berikut beberapa poin mengenai kebakaran TPA Jatiwaringin:

Kebakaran Diduga Kondisi Cuaca Panas

Dalam keterangan resminya, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menduga kebakaran dipicu kondisi cuaca panas yang menyebabkan munculnya titik api pada timbunan sampah dan kemudian menjalar. Namun, dugaan pasti akan diselidiki usai penanganan selesai. "Penyebab pasti akan diselidiki setelah kondisi darurat berhasil dikendalikan," dalam pernyataannya.

Warga Terjangkit ISPA

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 154 warga mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan asap kebakaran TPA Jatiwaringin. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyebut pemerintah pusat telah turun tangan untuk menangani para masyarakat terdampak kebakaran. 

Upaya Pemadaman dan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana

Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan pemadaman dilakukan melalui jalur darat oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan jalur udara menggunakan helikopter BNPB dengan metode water bombing. Upaya hujan buatan juga telah diupayakan, namun belum dapat dilaksanakan karena kondisi awan belum memenuhi persyaratan teknis. 

Kementerian LH mengerahkan seluruh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, serta Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) turun langsung ke lokasi. Adapun Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026.

Sebanyak 102 Warga Mengungsi

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, sebanyak 102 warga mengungsi untuk menghindari dampak bahaya dari sebaran asap material sampah. "Hingga saat ini, petugas gabungan terus berupaya melakukan penanggulangan," kata dia, dikutip dari Antara, Sabtu, 4 Juli 2026.

Abdul memastikan tim medis telah disiagakan 24 jam di lokasi pengungsian maupun tempat terdampak kejadian itu. Tujuannya mengantisipasi dampak buruk berupa infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) terhadap masyarakat. 

Kemenkes Kirim Bantuan Logistik

Kementerian Kesehatan mendistribusikan berbagai bantuan logistik serta mendirikan pos kesehatan guna memberikan dukungan penanganan kesehatan bagi masyarakat terdampak kebakaran TPA Jatiwaringin.

“Dukungan logistik kesehatan ini kami distribusikan untuk memperkuat pelayanan kesehatan di wilayah terdampak, sekaligus mengantisipasi peningkatan kebutuhan layanan akibat paparan asap kebakaran,” ujar Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Agus Jamaludin, Sabtu, 4 Juli 2026.

Bantuan logistik kesehatan yang didistribusikan meliputi 15 unit oksigen konsentrator, enam unit oksimeter, tiga unit air purifier, 11.500 pcs masker bedah medis, serta 5.000 pcs handscoon non-steril.

Walhi Nilai Bukan Insiden Biasa

Walhi menegaskan kebakaran yang terjadi di TPA Jatiwaringin tidak dapat lagi dipandang sebagai insiden biasa. Walhi menyebut peristiwa itu merupakan konsekuensi langsung dari kegagalan sistem pengelolaan sampah yang terus dibiarkan tanpa pembenahan mendasar. 

TPA Jatiwaringin menerima sekitar 1.366 hingga 2.700 ton sampah per hari, atau setara dengan 498.590 hingga 985.500 ton per tahun. Namun, jumlah tersebut baru mencakup sekitar 59 persen dari total timbulan sampah di Kabupaten Tangerang, yang menunjukkan besarnya tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah yang ada.

Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan Walhi Nasional, menegaskan bahwa kebakaran di TPA Jatiwaringin melengkapi rangkaian panjang kegagalan tata kelola sampah di berbagai daerah. Menurut dia, kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan beririsan dengan penutupan TPA Cipeucang di Kota Tangerang Selatan, serta kejadian longsor di TPA Cipayung dan Bantargebang.

Kebakaran tersebut, menurutnya, dipicu oleh akumulasi gas metana (CH) yang dihasilkan dari pembusukan sampah organik dalam sistem open dumping, yang menciptakan kondisi sangat mudah terbakar. "Dalam situasi ini, buruknya tata kelola sampah berpadu dengan krisis iklim, terutama gelombang panas, sehingga memperbesar risiko terjadinya bencana ekologis," kata Wahyu melalui keterangan tertulis, Kamis, 2 Juli 2026.

Irsyan Hasyim berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online