Komisi I DPR Janji Libatkan Publik dalam Pembahasan RUU KKS

2 days ago 11

WAKIL Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono berjanji pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Menurut Dave, keterlibatan publik menjadi bagian penting agar regulasi yang disusun mampu menjawab berbagai tantangan keamanan siber yang terus berkembang.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Lebih lanjut, Dave menegaskan Komisi I DPR RI akan membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme meaningful public participation. Ia pun berjanji melibatkan akademisi, pelaku industri, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat umum dapat menyampaikan pandangan maupun masukan terhadap substansi RUU.

"Pastinya akan ada meaningful public participation, sehingga masyarakat melalui kanalnya bisa menyampaikan pandangan dan juga permasalahan yang ada," kata Dave dalam keterangan resminya di situs DPR RI, Kamis, 2 Juli 2026.

Menurut Dave, proses pembahasan RUU KKS masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat dipastikan target penyelesaiannya. Ia menegaskan Komisi I akan terlebih dahulu menjalankan seluruh tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan nasional di bidang ketahanan dan keamanan siber. "Ini baru mulai pembahasan. Nanti biar proses berjalan dulu, baru kita bisa melihat kapan kira-kira ini bisa rampung," pungkasnya. 

Dave menuturkan DPR bersama pemerintah akan segera memulai pembahasan substansi RUU KKS. Proses tersebut diawali dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah dan pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Komisi I DPR RI.

"Pemerintah baru mulai menyerahkan DIM-nya, dan kita sudah membuat Panjanya. Kita akan segera melaksanakan tugas kita untuk kita bahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Dave. "Nanti kita bahas sesuai keputusan yang berjalan agar semua aspek mengenai kendala dan permasalahan di dunia siber ini benar-benar ter-cover."

Sebelumnya, Dave menjelaskan alasan draf RUU KKS belum disebarluaskan ke khalayak. Ia beralasan ingin mematangkan lebih dulu substansi RUU.

Dave menambahkan, langkah ini diambil komisinya untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman. Sebab, proses penyusunan RUU masih bersifat dinamis. "Jika draf yang belum final beredar dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi," kata Dave di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Selasa, 30 Juni 2026.

Pembahasan RUU KKS dimulai kembali oleh DPR setelah menerima daftar inventarisir masalah atau DIM dari pemerintah pada Senin, 29 Juni 2026.

Wakil Menterii Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang menjadi wakil pemerintah mengatakan, RUU KKS penting untuk dibahas dalam rangka menghadapi ancaman dan kejahatan siber. 

Setidaknya, ada 10 substansi yang akan dibahas dalam RUU KKS mulai dari pembentukan dan ketentuan infrastruktur informasi kritikal atau IIK, penguatan peran pemerintah, pelaksanaan audit teknis, hingga ketentuan pidana untuk mengatur core crime di bidang siber.

RUU KKS pertama kali diperkenalkan oleh DPR pada medio Juli 2019. Kala itu, DPR beralasan penyusunan RUU KKS ditujukan guna mengevaluasi keamanan dan ketahanan siber negara, serta meningkatkan daya saing maupun inovasi siber pada pengembangan ekonomi digital. 

Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan mengatakan, RUU KKS kian mendesak untuk dibahas di tengah masifnya serangan siber dan perkembangan teknologi akal imitasi (AI). RUU KKS masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. "Betapa pentingnya negara ini harus memiliki undang-undang terhadap keamanan dan ketahanan siber," kata Nico, Senin, 11 Mei 2026.

Setelah membentuk Panitia Kerja RUU KKS, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meminta agar draf rancangan yang disusun pemerintah tidak dipublikasikan. Alasannya, ia khawatir tersebarnya draf tersebut berpotensi menimbulkan hoaks. 

Andi Adam Faturahman dan Novali Panji Nugraha berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online