INFO TEMPO - Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) mengambil langkah strategis di tengah menguatnya tuntutan publik terhadap urgensi ruang aman di institusi pendidikan. Melalui Konsolidasi Nasional Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) yang diselenggarakan di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon pada 30 Juni hingga 3 Juli 2026, dirumuskan cetak biru penguatan ekosistem akademik yang adil gender, inklusif, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Agenda akbar yang mempertemukan ratusan akademisi, peneliti, kiai, dan nyai se-Indonesia ini tidak hanya menjadi wadah pertukaran akademis lewat International Conference, tetapi juga menjadi titik balik penguatan kebijakan makro keagamaan dalam merespons dinamika sosial nasional.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Konstruksi Keadilan Gender Berbasis Tradisi
Diskursus mengenai keadilan gender dalam Islam kerap dihadapkan pada benturan bias kultural. Menjawab tantangan tersebut, forum ini menghadirkan perspektif komprehensif yang mengakar pada otoritas teks klasik sekaligus relevansi modern. Akademisi asal Jerman, Katrin Bandel, Ph.D., mengawali dengan membedah faktor kultural dan kuasa institusional yang selama ini menjadi akar struktural langgengnya kekerasan seksual di institusi formal.
Melanjutkan analisis tersebut, Dr. Nur Rofiah (PTIQ Jakarta), menegaskan pentingnya meletakkan studi Islam dalam koridor keadilan hakiki bagi perempuan. Basis epistemologis ini diperkuat oleh ulama karismatik, KH. Dr. (HC) Husein Muhammad (PP Darut Tauhid Cirebon), yang membuktikan secara tekstual bahwa semangat kesetaraan gender tertanam kokoh dalam khazanah turats (kitab kuning).
Dalam tataran praktis, Masriah Amva membagikan pengalaman Pondok Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringin, Cirebon, dalam melakukan internalisasi nilai kesetaraan secara kultural kepada santri, membuktikan bahwa institusi tradisional mampu menjadi pelopor ruang aman bagi perempuan dan anak.
Hilirisasi Riset dan Tanggung Jawab Moral Keberagamaan
Kementerian Agama RI menempatkan konsolidasi ini sebagai bagian dari agenda strategis pembangunan nasional berbasis Sustainable Development Goals (SDGs). Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Prof. Kamaruddin Amin menegaskan bahwa PSGA harus memposisikan diri sebagai entitas epistemik yang berkontribusi nyata dalam proses berbangsa dan bernegara.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin. Dok. PTKI
"Riset-riset keagamaan yang diproduksi tidak boleh lagi berhenti di menara gading kampus, melainkan harus dihilirisasi. Kemenag mendorong PSGA untuk interaktif dengan kebijakan makro pemerintah, seperti mitigasi prevalensi stunting yang masih berada di angka 19,3 persen, penguatan ketahanan keluarga untuk menekan angka perceraian nasional yang menyentuh 400.000 pasang, hingga mengawal dampak program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap perlindungan anak," kata dia.
Prof. Kamaruddin menambahkan bahwa dalam kerangka pemerintahan Prabowo-Gibran, konsep pembangunan agama diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan riil. Model beragama masyarakat harus berkorelasi langsung terhadap pengentasan kemiskinan dan pemenuhan akses pendidikan yang inklusif.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Amien Suyitno menekankan pentingnya pergeseran paradigma dari pemenuhan administrasi pribadi menjadi kebermanfaatan publik yang transformatif.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno. Dok. PTKI
"Menulis artikel ilmiah bagi dosen adalah kewajiban utama (fardhu 'ain). Namun, ketika riset tersebut mampu melahirkan solusi nyata atas problem sosial masyarakat, itulah pencapaian tertinggi keilmuan yang bernilai sunnah di atas wajib (impactful)," kata dia.
Prof. Suyitno menjabarkan komitmen Kemenag dalam mengawal ruang aman melalui penguatan regulasi penanganan kekerasan seksual berbasis relasi kuasa di kampus. Salah satu langkah konkretnya adalah penyediaan aplikasi pelaporan digital berbasis real-time desk-to-desk. Selain itu, ia menginstruksikan integrasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) sebagai ruh pendidikan yang mengedepankan welas asih demi memitigasi bullying, serta memperluas peran PSGA pada ranah eko-teologi guna melindungi kelompok rentan dari dampak kerusakan lingkungan.
Integrasi Keilmuan dan Pelembagaan Kebijakan
Tantangan sosial yang kian kompleks menuntut dihilangkannya ego sektoral dalam dunia akademik. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Prof. Sahiron menyoroti pentingnya pendekatan interdisipliner dalam menyelesaikan dinamika domestik, seperti tingginya angka perceraian akibat tekanan ekonomi.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Sahiron. Dok. PTKI
"Persoalan hukum keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) tidak bisa diselesaikan secara parsial. Kampus harus mengintegrasikannya dengan perspektif Ekonomi Syariah untuk merumuskan formula pendampingan riil bagi keluarga rentan. Sudah saatnya Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bergeser dari metode ceramah normatif menuju aksi pendampingan yang konkret," tutuenya.
Pada tingkat kelembagaan, komitmen ini diwujudkan secara struktural oleh UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon selaku tuan rumah. Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Aan Jaelani, menjelaskan bahwa kesetaraan gender dan perlindungan anak telah dilembagakan ke dalam birokrasi utama institusi.
"Komitmen anti-kekerasan seksual dan keadilan gender kami ikat secara hukum dalam Perjanjian Kinerja (Perkin) Rektor. Program ini masuk ke dalam sistem e-planning digital yang dipantau setiap saat dan di-review secara berkala oleh Satuan Pengawas Internal (SPI)," kata Prof. Aan
Konsolidasi Nasional PSGA III di Cirebon ini berhasil merumuskan cetak biru strategis. Masa depan ekosistem PTKI kini bertumpu pada sejauh mana kebijakan makro keagamaan, hasil riset akademis, dan komitmen birokrasi kampus diintegrasikan demi mewujudkan institusi pendidikan yang aman, inklusif, dan responsif gender. (*)
.png)








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5417976/original/049724300_1763555921-InShot_20251119_193350409.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5746528/original/013133300_1778645752-foto_media__78__2.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4897279/original/047157000_1721544216-IMG_20240721_131658.jpg)



