KEMENTERIAN Luar Negeri menanggapi adanya laporan bahwa armada militer Amerika Serikat melakukan 18 kali pelanggaran di wilayah udara Indonesia. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang tidak secara eksplisit membenarkan adanya pelanggaran tersebut.
Meski begitu, Yvone memastikan bahwa TNI telah mengambil tindakan khusus ketika ada laporan pelanggaran. “Memang pastinya terkait ini (pelanggaran oleh militer AS) dari pihak TNI sendiri ada mekanismenya. Kalau tidak salah, sudah ada laporan khusus juga terkait ini dan ada tindakan-tindakan yang dilakukan,” kata Yvonne dalam konferensi pers Kemlu yang disiarkan di kanal YouTube kementerian, pada Kamis, 16 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Yvonne, penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh militer AS merupakan kewenangan TNI. Namun, ia menekankan bahwa semua keputusan yang diambil harus tetap mengedepankan kepentingan nasional dan kedaulatan wilayah Indonesia.
“Perlu kami tekankan bahwa pentingnya kita terus menempatkan kepentingan nasional kita dan dalam konteks ini adalah kedaulatan wilayah udara kita menjadi prioritas,” katanya.
Adapun pelanggaran oleh militer AS ini mencuat setelah kantor berita internasional Reuters menerbitkan laporan bahwa AS tercatat melakukan 18 kali melanggar teritorial Indonesia tanpa itikad baik untuk merespons peringatan dari Jakarta. Dalam laporan yang terbit pada 14 April 2026 itu, Reuters mengungkap bahwa pelanggaran yang dilakukan militer AS ini tercantum dalam surat yang dikirim Kementerian Luar Negeri Indonesia ke Kementerian Pertahanan.
Surat itu dikirim sebelum Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melawat ke Amerika Serikat dan meneken kerja sama dengan Kementerian Perang AS pada 13 April 2026 lalu.
Menanggapi laporan tersebut, Yvonne memastikan proposal Letter of Intent Overflight Clearance atau usulan untuk bisa melintas di wilayah udara Indonesia dari AS masih dibahas oleh internal pemerintah Indonesia.
“Dan mengenai mekanismenya, pengaturannya, dan berbagai detailnya masih perlu terus ditelaah secara hati-hati dengan pastinya menempatkan kepentingan nasional dan kedaulatan wilayah udara kita,” kata dia.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait belum menjawab permintaan konfirmasi mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh militer AS dan surat yang dikirim oleh Kementerian Luar Negeri. Dalam keterangan sebelumnya, Rico mengatakan pemerintah masih meninjau secara cermat isi kerja sama yang ditawarkan AS tersebut.
Rico juga mengklaim Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting dalam proposal tersebut. "Dokumen tersebut juga tidak bersifat mengikat atau non-binding dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku," kata dia, pada Selasa, 14 April 2026.
.png)

















































