WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan penggantian Hery Susanto diserahkan kepada mekanisme internal Ombudsman RI. Lembaga itu, menurut dia, memiliki prosedur sendiri untuk memilih pengganti ketua yang tersandung kasus hukum.
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel periode 2013–2025 pada Rabu, 15 April 2026.
“Pada saat awal pemilihan pimpinan, memang melibatkan Komisi II. Tapi setelah berjalan, ada mekanisme tersendiri yang diatur undang-undang dan itu menjadi kewenangan internal Ombudsman,” kata Zulfikar di kompleks DPR RI, Jumat, 17 April 2026.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada rencana rapat dengar pendapat untuk membahas persoalan tersebut. Sebab, DPR akan segera memasuki masa reses.
Sementara itu, Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf atas penangkapan Hery Susanto.
“Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026–2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas,” kata Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 April 2026.
Rahmadi menegaskan lembaganya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Ia juga memastikan roda organisasi tetap berjalan. Ombudsman, kata dia, akan mengambil langkah internal sesuai mekanisme kelembagaan agar fungsi pengawasan pelayanan publik tidak terganggu.
Hery Susanto ditangkap sepekan setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Ia mengucap sumpah jabatan pada 10 April 2026.
Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Dalam perkara ini, Hery disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, subsider Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga menerima uang Rp 1,5 miliar agar Ombudsman menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang mengoreksi putusan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap PT Toshida Indonesia.
Pilihan Editor: Ombudsman di Simpang Jalan
.png)

















































