Pigai Usul Sipil Bisa Jabat di Polri, Habiburokhman: Silakan Sampaikan

12 hours ago 8

KETUA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman menyatakan menerima segala usulan perihal revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Tak terkecuali usulan yang disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai ihwal warga sipil dapat menjabat di institusi keamanan negara tersebut.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia menyarankan agar Pigai menyampaikan usulannya itu ke Komisi III DPR. Adapun komisi bidang hukum tersebut tengah membahas daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU Polri bersama pemerintah.

"Pak Pigai sampaikan saja resmi usulannya ke sini. Silakan yang mau menyampaikan usulan, masyarakat siapapun," kata Habiburokhman ditemui di kompleks DPR, Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026.

Politikus Partai Gerindra itu belum mau mengomentari subtansi dari usulan warga sipil bisa menjabat di Polri. Sejumlah anggota Komisi III DPR juga menyatakan masih mempelajari usulan tersebut.

Sebelumnya Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar warga sipil dapat menduduki sejumlah jabatan di kepolisian. "Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," ucap Pigai dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 5 Juni 2026.

Kalangan sipil tersebut, kata Pigai, dapat mengisi pos-pos jabatan yang berkaitan dengan urusan administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia dan tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian.

Menurut Pigai, keterlibatan kalangan sipil pada jabatan-jabatan utama kepolisian adalah praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern. “Hampir semua pemimpin kepolisian di semua negara maju, seperti di Amerika Serikat, seperti di Inggris, seperti di Prancis, seperti di Belanda, pucuk pimpinannya adalah warga sipil," ucapnya.

Usulan itu juga dinilai sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil. Dia meyakini bahwa usulan ini bisa menjadi jalan tengah dari konflik antara warga sipil dan aparat bersenjata yang tidak kunjung selesai di Indonesia.

Menurut dia, bergabungnya warga sipil ke Polri bisa menghapus dikotomi sekaligus menerapkan aspek keadilan karena polisi dan Tentara Nasional Indonesia bisa menduduki jabatan sipil. “Kalau TNI-Polri bisa ke sipil, warga sipil juga bisa memimpin unit TNI-Polri yang bisa diduduki oleh warga sipil. Itu yang namanya asas resiprokal,” ujar Pigai.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online