MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan evaluasi terhadap fakultas kedokteran yang menghasilkan banyak lulusan gagal uji kompetensi profesi dokter alias retaker. Menurut dia, kampus dengan tingkat retaker tinggi perlu mendapat pembatasan kuota mahasiswa baru hingga kualitas pendidikannya membaik.
"Kalau ternyata banyak meluluskan mahasiswa, tetapi kemudian tidak lulus ujian kompetensi, artinya harus dikurangi kuotanya sampai mereka benar-benar bisa memperbaiki kualitas pendidikannya," kata Budi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi mengatakan pihaknya tidak berwenang mengintervensi pelaksanaan uji kompetensi profesi kedokteran. Namun demikian, Kementerian Kesehatan telah mendapatkan banyak aduan dari berbagai pihak mengenai usulan untuk menyelesaikan persoalan tingginya angka retaker dalam ekosistem calon dokter di Indonesia.
Adapun retaker merupakan lulusan pendidikan kedokteran yang belum lulus uji kompetensi sehingga belum dapat menjalankan praktik sebagai dokter. Berdasarkan data yang dipaparkan Kementerian Kesehatan, sebanyak 63 persen peserta retaker telah mengikuti ujian kurang dari tiga kali.
Sementara 37 persen lainnya, atau hampir 1.000 orang, telah mengikuti ujian kompetensi sedikitnya tiga kali namun belum berhasil lulus. Selain itu, terdapat sekitar 297 peserta yang terancam kehilangan kesempatan memperoleh kelulusan apabila kembali gagal pada ujian berikutnya.
Menurut Budi, data retaker seharusnya tidak hanya dipandang sebagai persoalan individu peserta, melainkan menjadi bahan evaluasi bagi institusi pendidikan kedokteran. Ia menilai kampus perlu bertanggung jawab memastikan lulusannya memiliki kompetensi yang memadai sebelum mengikuti uji kompetensi.
Selain itu, Budi menyarankan agar peserta yang gagal hanya mengulang bagian kompetensi yang belum lulus saja bukan seluruh materi ujian. “Jadi misalnya dari 10 kompetensi, yang tidak lulus hanya 8. Maka masukan kami bisa tidak yang diulang itu hanya yang dua saja,” kata dia.
Di samping itu, Budi mengusulkan untuk mengurangi beban biaya peserta retaker selama masa tunggu ujian berikutnya. Budi berujar para peserta yang hanya tinggal menyelesaikan uji kompetensi tidak perlu lagi membayar biaya pendidikan kepada kampus, sebagaimana yang saat ini berlaku.
Menurut Budi, selama ini peserta retaker masih harus membayar 30 hingga 50 persen biaya pendidikan serta biaya bimbingan belajar untuk mengikuti ujian ulang. Padahal mereka sudah tidak lagi mendapatkan jadwal pembelajaran apa pun.
Budi menegaskan persoalan tingginya retaker ini harus segera dicarikan jalan keluar. Sebab, hal ini menghambat target pemenuhan produksi dokter di Indonesia terhambat. Berdasarkan proyeksi kebutuhan tenaga medis nasional, kata Budi, Indonesia masih kekurangan sekitar 93.200 dokter umum. "Kita sangat membutuhkan dokter-dokter," ujar dia.
Sebelumnya, tingginya angka retaker di Indonesia menjadi sorotan Komisi IX DPR, yang satu di antaranya membidangi urusan kesehatan, usai lebih dari seribu calon dokter dilaporkan terancam putus studi atau drop out akibat berulang kali gagal dalam uji kompetensi nasional. Angka ini dilaporkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia.
Dalam rapat sama, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Fauzan memaparkan jumlah retaker hingga akhir 2025 tercatat sebanyak 1.384 orang. Angka itu setara sekitar 1 persen dari total 130.655 peserta yang mengikuti uji kompetensi sejak 2014.
Namun Fauzan membantah anggapan bahwa ribuan calon dokter terancam drop out atau DO akibat tidak lulus uji kompetensi. "Jadi statement calon dokter yang terancam DO itu bukan ribuan, tapi 376," kata Fauzan pada Senin.
Menurut Fauzan, dari total 1.384 retaker, sebanyak 1.008 orang masih memiliki kesempatan mengikuti ujian kompetensi hingga batas maksimal masa studi. Sementara 376 orang telah habis masa studi sehingga tidak dapat lagi mengikuti ujian kompetensi.
Fauzan menjelaskan, setiap mahasiswa profesi dokter memperoleh kesempatan mengikuti uji kompetensi hingga 12 kali. Ujian tersebut diselenggarakan empat kali dalam setahun dengan batas waktu maksimal tiga tahun setelah menyelesaikan program profesi dokter.
.png)















































