Pemerintah-DPR Sepakat Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil

5 hours ago 7

PEMERINTAH dan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (UU) Kepolisian RI di Komisi III DPR menyepakati bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di institusi sipil. Namun, penempatan itu hanya diperbolehkan jika berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Meski demikian, dalam revisi UU Polri tidak secara rinci menyebutkan kementerian atau lembaga mana saja yang dapat diisi oleh polisi aktif. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Panja RUU Polri bersama Kementerian Hukum untuk membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU Polri usulan pemerintah. Rapat berlangsung di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pemerintah mengusulkan penyisipan Pasal 28A di antara Pasal 28 dan Pasal 29. Pasal tersebut mengatur penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Dalam Pasal 28A ayat (1), dia menjelaskan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar organisasi sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Adapun ayat (2) menjelaskan fungsi tersebut mencakup jabatan manajerial maupun nonmanajerial di kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan pelayanan publik.

Selain itu, ayat (3) mengatur bahwa penempatan polisi aktif di jabatan sipil dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga. Permintaan tersebut bisa dilakukan asalkan mendapat persetujuan menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara. Setelah itu, dilakukan seleksi terbuka berbasis sistem merit.

Pada ayat (4), pemerintah menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil di luar fungsi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun setelah secara sah menjabat. Selain itu, ayat 7 Pasal 28A menyebutkan, anggota polisi aktif dapat mengisi jabatan sipil bila mendapatkan penugasan dari Presiden.

Wamenkum Edward Hiariej menjelaskan, kementerian atau lembaga yang ingin mengajukan permintaan penempatan anggota Polri diwajibkan menyampaikan surat resmi kepada Kapolri, setelah memperoleh persetujuan dari kementerian terkait. Mekanisme tersebut diatur dalam ayat (5) Pasal 28A. "Untuk selanjutnya dilakukan seleksi terbuka berdasarkan sistem merit," kata dia.

Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mempertanyakan ketentuan dalam ayat (3) dan (4) Pasal 28A RUU Polri karena berpotensi bertentangan dengan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. “Apakah ayat 3 dan ayat 4 tidak bertentangan dengan TAP MPR Pasal 10 ayat (3)? Mohon penjelasan,” ujar Wayan.

Menanggapi hal itu, Edward menegaskan, penempatan anggota Polri aktif tetap dimungkinkan selama masih berkaitan dengan fungsi kepolisian. Dia menekankan, ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Anggota Komisi III DPR lainnya, Soedeson Tandra, menyatakan tidak perlu ada pengaturan yang terlalu rinci mengenai kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh polisi aktif. Menurut dia, aturan yang terlalu spesifik justru dapat membatasi kebutuhan di masa depan.

"Kalau dirumuskan mendetail, itu artinya mengunci. Padahal undang-undang ini dibuat untuk jangka waktu yang lama. Jangan mengunci, karena perkembangan masyarakat itu berjalan cepat," kata Soedeson. 

Panja akhirnya menyetujui usulan pemerintah untuk tidak membatasi secara eksplisit kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif dalam revisi undang-undang tersebut.

Sebelum ketetapan diambil oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, pemerintah melalui Edward Hiariej mengusulkan penghapusan DIM 31 hingga 51 karena masih memuat daftar kementerian dan lembaga secara rinci. "Untuk DIM 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37 seterusnya sampai 51, kami usulkan untuk dihapus, karena tidak lagi menyebutkan nama kementerian dan lembaga," kata Edward. Habiburokhman dan rapat Panja pun menyetujui usulan tersebut. 

Pemerintah sebelumnya sudah menyerahkan DIM revisi UU Polri ke DPR. Total ada 112 DIM dalam batang tubuh draf revisi UU Polri. Rinciannya 32 DIM tetap, 12 DIM substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM dihapus, serta 8 DIM baru. Pada bagian penjelasan, terdapat 19 DIM tetap, 3 DIM redaksional, 3 DIM dihapus, dan 5 DIM baru. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online