Tito Larang Pemda Rekrut Tenaga Honorer: Banyak Diisi Timses

7 hours ago 8

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah daerah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer bidang administrasi. Perekrutan tersebut, kata dia, menjadi beban fiskal pemerintah daerah.

"Nanti mereka menjadi beban. Beban bagi kepala daerah," kata dia usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR/MPR, Senin, 8 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Tito mengatakan merekrut tenaga honorer bisa menambah beban belanja pegawai. Pun, bisa menjadi beban bagi kepala daerah selanjutnya.

Dia melihat selama ini banyak tenaga honorer administrasi yang diangkat karena merupakan tim sukses calon kepala daerah. Ketika sudah bertahun-tahun bekerja, mereka meminta untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. "Setelah itu beban APBD jadi berat," kata dia. 

Meski begitu, dia memperbolehkan pemerintah daerah mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Namun, dia meminta sebisa mungkin tidak merekrut tenaga honorer. "Tapi sedapat mungkin jangan karena bisa menjadi beban belanja pegawai," kata dia. 

Dia menjelaskan aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Merekrut banyak tenaga honorer berpotensi melanggar aturan itu. "APBD sebisa mungkin digunakan untuk kepentingan rakyat. Misalnya untuk membangun jalan, perbaiki sekolah, dan kesehatan," kata dia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini sebelumnya menyebut sesuai Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pejabat pemerintah dilarang mengangkat honorer baru untuk mengisi jabatan tertentu. 

"Jika dirunut dari hulu, pegawai non-ASN muncul salah satunya akibat ketidakdisiplinan instansi di dalam rekrutmen," kata Rini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu , 5 Mei 2025.

Adapun sistem kepegawaian instansi pemerintah kini hanya mengenal PNS dan PPPK. Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dilakukan melalui seleksi ketat PPPK

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online