DIREKTUR Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia Erwin Agustian Panigoro menegaskan kegiatan mahasiswa yang bersifat non-profit tidak dikenakan biaya sewa alias gratis.
Hal tersebut merespon penolakan Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI perihal Keputusan Rektor Universitas Indonesia (UI) Nomor 105/SK/R/UI/2026 tentang standar tarif dan pedoman sewa ruangan, gedung, serta area terbuka yang diunggah ke akun instagram @bemui_official.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Erwin SK tersebut merupakan upaya optimalisasi pengelolaan aset kampus untuk memperkuat kemandirian keuangan institusi melalui pembukaan sumber pendapatan di luar APBN, dengan tetap menempatkan fasilitas kampus sebagai aset strategis yang berfungsi utama mendukung kegiatan akademik.
"Pemanfaatan fasilitas dilakukan secara produktif dan bernilai ekonomi tanpa mengesampingkan peran utama universitas sebagai ruang pendidikan," kata Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima, Ahad, 19 April 2026.
Dalam kebijakan ini, UI menegaskan bahwa seluruh kegiatan mahasiswa yang bersifat non-profit tidak dikenakan tarif sewa alias gratis.
"Kegiatan mahasiswa non-profit gratis. Ketentuan tersebut diatur secara eksplisit dalam Lampiran II huruf B angka 2 Keputusan Rektor Nomor 105/SK/R/UI/2026," jelas Erwin.
Penegasan ini, lanjut Erwin, menunjukkan komitmen universitas dalam memastikan akses mahasiswa terhadap fasilitas kampus tetap terbuka dan inklusif, khususnya untuk mendukung kegiatan yang berorientasi pada pengembangan akademik dan kemahasiswaan.
Selain itu, juga sejalan dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia, yang menjamin hak mahasiswa untuk memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan dalam penyelenggaraan kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
"Dengan demikian, berbagai aktivitas mahasiswa seperti pertunjukan seni, kegiatan olahraga, diskusi, maupun kegiatan pengembangan minat dan bakat lainnya yang bersifat non-komersial dapat memanfaatkan fasilitas kampus tanpa dikenakan biaya sewa," ujar Erwin.
Selain pengaturan tarif, keputusan ini juga mengatur mekanisme pemanfaatan fasilitas. Sehingga, kata dia, setiap penggunaan wajib melalui perjanjian resmi atau perizinan dari unit pengelola dengan mempertimbangkan ketersediaan fasilitas serta kesesuaian kegiatan dengan norma institusi.
"Kegiatan yang mengandung unsur SARA, politik praktis, kekerasan, pornografi, atau yang berpotensi merusak reputasi institusi tidak diperkenankan. Seluruh pengguna diwajibkan mematuhi ketentuan serta membayar tarif sesuai standar yang ditetapkan apabila kegiatan bersifat komersial," ujarnya.
Erwin kembali menegaskan, kebijakan ini menjadi pedoman dalam mewujudkan pengelolaan fasilitas kampus yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
"Sekaligus menegaskan keberpihakan Universitas Indonesia terhadap mahasiswa melalui pembebasan tarif untuk kegiatan non-profit, tanpa mengabaikan upaya peningkatan pendapatan institusi dan fungsi utama universitas sebagai penyelenggara pendidikan tinggi," demikian Erwin memungkas.
.png)















































