SERIKAT Pekerja Kampus atau SPK menyampaikan refleksi pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026. Salah satu yang disoroti SPK adalah kondisi kesejahteraan dosen yang hidup dalam ketidakpastian ekonomi dan kerentanan tinggi.
Ketua Serikat Pekerja Kampus Dhia Al Uyun mengatakan, organisasinya berkomitmen untuk terus memperjuangkan kesejahteraan dosen melalui jalur peradilan di Mahkamah Konstitusi. "Kami menuntut Mahkamah memberikan jaring pengaman berupa penetapan upah minimum yang mengikat bagi seluruh pekerja kampus," kata Dhia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Selain tuntutan kepada Mahkamah, SPK menuntut Presiden Prabowo Subianto untuk tunduk pada konstitusi dengan menghentikan kanibalisasi anggaran pendidikan untuk proyek MBG, serta mengevaluasi pembuat kebijakan pendidikan tinggi karena terbukti abai dan nir-empati.
Dhia melanjutkan, SPK menuntut pemerintah untuk menyusun Perpres rincian APBN yang lebih transparan dan akuntabel.
Menurut dia, jumlah anggaran untuk tunjangan guru dan tunjangan dosen, baik bagi ASN maupun non-ASN yang dibiayai melalui APBN harus dimuat sebagai komponen anggaran tersendiri dan terpisah dari gelondongan belanja operasional kementerian terkait.
"Kami menuntut DPR agar merevisi UU Ketenagakerjaan secara mendasar dengan mengubah seluruh frasa pengusaha menjadi pemberi kerja pada pasal-pasal operasional seperti perjanjian kerja, pengupahan, hak-hak pekerja/buruh, dan norma-norma lainnya, agar mencakup perlindungan pekerja di institusi pendidikan.," ujarnya.
Selain itu, kata Dhia, DPR wajib menyisipkan klausul principil favorable secara eksplisit, yang menegaskan bahwa aturan sektoral hanya berlaku jika memberikan kondisi yang lebih baik, dan batal jika lebih buruk dari UU Ketenagakerjaan.
SPK menuntut penghapusan segera syarat administratif berupa "surat lolos butuh" bagi dosen yang hendak berpindah kampus, karena praktik penyanderaan dokumen dan karier ini mengindikasikan kerja paksa.
Kemudian, Dhia menambahkan, syarat administratif surat tugas dalam pelaporan Beban Kinerja Dosen (BKD) juga mesti dihapus, mengingat syarat usang ini seringkali disalahgunakan sebagai alat politik kampus untuk menjegal dan tidak mengakui kerja-kerja Tridharma yang secara nyata telah dikorbankan dan dilaksanakan oleh dosen.
Tuntutan terakhir, kata dia, SPK menolak tegas masuknya MBG dan militerisme ke lingkungan pendidikan. Menteri dan jajarannya harus menghentikan eksploitasi guru dan dosen, terutama tuntutan sistematis untuk tunduk pada market value semata, karena penindasan berlapis ini sama sekali tidak layak disebut berkemanusiaan. "Sebab, kampus seharusnya milik sivitas akademika," ucapnya.
.png)
















































