KETUA Komisi II DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, DPR berencana merevisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Revisi perlu dilakukan karena sebagian besar pemerintah daerah belum mampu memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rifqinizamy mengatakan revisi UU HKPD diusulkan agar daerah memiliki kepastian hukum jika pemerintah daerah tidak mampu kemudian memastikan belanja pegawainya di bawah 30 persen. “Karena itu, jika revisi ini mau dilakukan dengan cepat, maka dasarnya tadi, kami akan segera melaporkan kepada pimpinan DPR agar ini masuk di dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional),” kata Rifqi setelah rapat dengan Menteri Dalam Negeri dan kepala daerah di kompleks DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Menurut Rifqi, banyak daerah tidak mampu memenuhi kewajiban belanja pegawai 30 persen karena dua hal. Pertama, adanya refocusing atau pengurangan transfer keuangan pusat ke daerah, sehingga porsi APBD pemerintah daerah menjadi terbatas dan karena itu kemudian prosentase belanja pegawainya menjadi tinggi. Kedua, beban pembiayaan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibebankan kepada APBD, sehingga persentase belanja pegawai juga meningkat.
Ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang HKPD. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah yang memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan pada 5 Januari 2022. Dengan demikian, batas tersebut seharusnya mulai berlaku efektif pada Januari 2027.
Namun, berdasarkan pemetaan Kementerian Dalam Negeri, mayoritas daerah masih belum memenuhi ketentuan tersebut. Dari 546 daerah yang terdiri atas 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, sebanyak 479 daerah atau sekitar 87,7 persen masih memiliki belanja pegawai di atas 30 persen dari total APBD.
Kondisi itu membuat ketentuan membatasi belanja pegawai sebanyak 30 persen ini sempat menuai polemik. Sejumlah pemerintah daerah sempat berencana merumahkan ribuan pegawai honorer guna memangkas pengeluaran.
Di Nusa Tenggara Timur, misalnya, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena berencana memecat 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT ketika aturan pembatasan pegawai belanja itu berlaku. Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka juga bersiap memecat sekitar 2.000 PPPK dengan alasan yang sama.
.png)














































