loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menjelaskan penetapan tersangka dua ASN pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL), pada Rabu (12/8/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Pengusaha Sukanto Tanoto dinilai patut diperiksa dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL). Penilaian tersebut disampaikan praktisi hukum Nicholay Aprilindo. Menurut dia, penyidikan tidak semestinya hanya menyasar pelaksana di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Pemilik perusahaan juga harus bertanggung jawab secara hukum," kata Nicholay, Jumat (21/8/2026).
Mantan Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM ini menjelaskan, pertanggungjawaban pidana perlu melihat hubungan sebab-akibat dalam suatu perkara. Ia merujuk teori conditio sine qua non dan teori kausalitas dalam hukum pidana.
Berdasarkan teori tersebut, setiap syarat yang menimbulkan akibat dipandang sebagai faktor yang setara. "Jika akibat tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya perbuatan itu, maka perbuatan tersebut menjadi penyebabnya," ujarnya.
Teori conditio sine qua non dikenal pula sebagai teori ekuivalensi atau teori syarat. Ajaran tersebut diperkenalkan Max von Buri, hakim asal Jerman, pada 1873. Teori ini tidak membedakan antara syarat dan sebab dalam suatu peristiwa.
"Tidak ada perbedaan antara syarat dan sebab dalam teori tersebut," tutur Nicholay.
Atas dasar itu, Nicholay menilai pihak perusahaan dan pemiliknya perlu diperiksa untuk menelusuri rangkaian keputusan dalam transaksi yang disidik. Ia juga menyoroti posisi Sukanto Tanoto sebagai pemegang saham sebesar 27,7 persen.
"Sukanto Tanoto patut dimintai pertanggungjawaban atas manipulasi pajak tersebut," tegasnya.
.png)



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5255296/original/097406900_1750154745-1.jpg)












