Penyebab Kepala Daerah Korupsi meski Sudah Ikut Retret

7 hours ago 12

SEPANJANG tahun ini tercatat sepuluh kepala daerah terjerat kasus korupsi. Padahal di era pemerintahan Prabowo Subianto digagas kegiatan pembekalan atau retret kepala daerah.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kementerian Dalam Negeri selaku pembina kepala daerah ditunjuk sebagai pelaksana retret yang digelar di Akademi Militer atau Akmil, Magelang, Jawa Tengah. Salah satu materi retret kepala daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan retret dibuat sebagai upaya pembekalan awal untuk kepala daerah. Tujuannya, kata dia, agar para kepala daerah bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, berintegritas, disiplin, mengabdi kepada rakyat, dan mengembangkan nasionalisme.

"Tapi setelah retret kembali kepada masing-masing individu (kepala daerah)," ujar Tito ketika dihubungi pada Ahad, 12 Juli 2026.

Menurut dia, tidak mungkin pemerintah pusat mengawasi kerja para kepala daerah sepanjang waktu. Apalagi, kata dia, kepala daerah bukan lagi anak kecil yang harus dipantau setiap saat.

"Mereka orang-orang yang dipilih rakyat melalui pemilihan kepala daerah. Tidak mungkin diawasi 24 jam 7 hari seminggu," ujar mantan Kapolri ini.

Selain itu, dia mengungkapkan penyebab kepala daerah korupsi disebabkan oleh dua faktor. Pertama, kata dia, sistem dan rekrutmen kepala daerah yang masih berlaku saat ini.

"Sistem pilkada biaya mahal membuat kepala daerah setelah terpilih ingin mengganti uang yang sudah dikeluarkan," ucapnya.

Dia menilai gaji dan pendapatan resmi yang diterima kepala daerah relatif kecil bila dibandingkan dengan kebutuhan pejabat negara tersebut. "Sehingga mereka mencari tambahan (penghasilan) dengan korupsi," ujarnya.

Faktor kedua, Tito melanjutkan, sifat serakah yang mempengaruhi integritas seorang kepala daerah. Keserakahan ini, kata dia, membuat kepala daerah ingin terus menambah pundi-pundi penghasilannya bahkan dengan penyelewengan.

Dia berujar Kementerian Dalam Negeri melakukan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan sejumlah lembaga terkait untuk memitigasi tindak pidana rasuah kepala daerah. Tito menyatakan kementeriannya juga membuat sistem digitalisasi program keuangan pemerintahan daerah untuk memantau dan mengelola keuangan daerah lebih transparan.

Hal ini dilakukan lantaran Kementerian Dalam Negeri berperan sebagai pembina kepala daerah sebagaimana aturan yang berlaku. "Namun kami bukan atasan yang punya kewenangan komando seperti pada organisasi TNI dan Polri," ucap Tito.

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online