Dasco: Safari Politik Revisi UU Pemilu Mulai Saat DPR Reses

6 hours ago 7

WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad memastikan lembaga legislatif segera melakukan safari politik ke partai-partai non-parlemen untuk menampung masukan penyusunan revisi Undang-undang Pemilihan Umum atau revisi UU Pemilu.

Dasco menuturkan safari politik itu akan dilaksanakan saat DPR sudah memasuki masa reses atau melakukan kegiatan di luar masa sidang. Berdasarkan jadwal kegiatan di laman DPR, masa reses anggota dewan diagendakan mulai berjalan pada 22 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Minggu depan kan kami reses. Nah, reses itu kami anggap kunjungan-kunjungan kerja spesifik, saat itu kami akan jalan,” kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Rencananya, Dasco sendiri yang akan memimpin safari politik tersebut bersama Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri hingga kepemiluan. Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menuturkan, selain Dasco, rombongan anggota dewan yang akan turut serta adalah kelompok fraksi dari 8 fraksi di Parlemen.

Menurut Bima, safari ini bertujuan untuk mendengar aspirasi para partai mengenai sejumlah isu krusial dalam revisi UU Pemilu. Misalnya pengaturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas presiden, daerah pemilihan, hingga batas kursi tiap dapil.

“Selain civil society, kampus, kami dalam menyusun draf rancangan RUU ini kita mau dengarkan dari partai-partai yang tidak masuk parlemen,” ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.

Hingga saat ini, DPR belum memulai pembahasan terhadap substansi revisi UU Pemilu. Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat umum untuk masukan revisi UU Pemilu terakhir pada 2 Juni 2026. Kala itu, DPR menghadirkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Siti Zuhro serta Ketua Komisi Pemilihan Umum  periode 2004–2007, Ramlan Surbakti.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, pemerintah seharusnya mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September. Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu saat ini menyatakan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 puluh bulan sebelum hari pemungutan suara. Bila pemilu 2029 mengikuti pola sebelumnya seperti Pemilu 2024, maka hari pemungutan suara diperkirakan sekitar Februari 2029. Sehingga, tahapan sudah harus dimulai sekitar Juni–Juli 2027.

Pemerintah membuka peluang menjadi pengusul draf revisi UU Pemilu jika pembahasan di DPR berlarut-larut. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah siap bernegosiasi ulang dengan DPR, jika dua setengah tahun ke depan pembahasan belum selesai.

Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa revisi UU Pemilu tetap menjadi usul inisiatif DPR yang masuk dalam daftar program legislasi nasional atau Prolegnas 2026. "Ini inisiasi DPR, yang diperintahkan untuk menyusun Komisi II. Nah sampai sekarang kan masih dalam tahap penyusunan naskah akademik dan draf RUU," ujar politikus Partai Golkar ini di gedung DPR, pada Senin, 15 Juni 2026. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online