Polri Jadi Lembaga yang Paling Sering Diadukan ke Komnas HAM

8 hours ago 8

KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia menjadi lembaga yang paling sering diadukan ihwal dugaan pelanggaran hak asasi manusia ke Komisi Nasional atau Komnas HAM sepanjang 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2025, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan sebanyak 805 aduan dugaan pelanggaran HAM berkaitan dengan Polri diterima Komnas HAM tahun lalu. Selanjutnya, korporasi menjadi pihak yang paling banyak diadukan kedua dengan 483 aduan, diikuti individu atau orang perseorangan sebanyak 331 aduan.

Komnas HAM menerima 3.003 aduan dugaan pelanggaran HAM sepanjang 2025. Angka ini meningkat signifikan dibanding total aduan sepanjang 2024. Total 3.003 aduan yang diterima masuk melalui Sekretariat Jenderal Komnas HAM di Jakarta berjumlah 2.670 dan enam Sekretariat Komnas HAM di daerah berjumlah 333.

Setelah melalui proses verifikasi, 891 pengaduan tidak diproses lebih lanjut karena hanya bersifat tembusan. Sedangkan 1.087 pengaduan lainnya tidak dilanjutkan setelah pemeriksaan formil dan materiil. 

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, Komnas HAM telah menerima dan menangani 2.305 kasus dugaan pelanggaran HAM dari seluruh Indonesia maupun luar negeri pada 2024. Polri juga menjadi lembaga terlapor terbanyak pada 2024, yakni dengan 663 aduan, pemerintah daerah dan pemerintah pusat (kementerian) sebanyak 433 aduan, dan korporasi sebanyak 321 aduan.

Menurut Anis, data ini menunjukkan bahwa persoalan HAM masih sangat berkaitan dengan penggunaan kewenangan oleh negara dan relasi yang tidak seimbang antara masyarakat dengan aktor-aktor yang memiliki kekuasaan ekonomi maupun politik.

Dalam perspektif HAM, lanjut Anis, negara merupakan pemangku kewajiban yang bertanggung jawab menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga negara. Oleh karena itu, tingginya pengaduan terhadap institusi negara menunjukkan adanya kesenjangan yang masih perlu diperbaiki antara mandat perlindungan HAM dan praktik penyelenggaraan kekuasaan di lapangan.

Anis mengatakan, situasi HAM pada 2025 menunjukkan tantangan utama tidak semata terletak pada absennya kebijakan, melainkan pada kesenjangan antara percepatan pembangunan negara dengan implementasi prinsip HAM dalam praktik penyelenggaraan negara.

"Kami mencatat setidaknya tiga poin besar situasi HAM yang berlangsung pada tahun 2025. Yang pertama adalah krisis sosial-politik pasca pemerintahan baru,” kata Anis di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin, 6 Juli 2026. 

Salah satu dinamika paling menentukan situasi HAM tahun 2025 adalah menguatnya tuntutan masyarakat soal keadilan, akuntabilitas negara, dan kualitas demokrasi. Anis berujar, hal ini  tercermin dalam gelombang demonstrasi dan kerusuhan Agustus-September 2025 yang berkembang menjadi salah satu krisis sosial-politik terbesar pasca reformasi.

"Yang kedua, tantangan kebebasan berekspresi. Di tahun 2025, terdapat peningkatan sensitivitas terhadap isu keadilan sosial, ketimpangan kebijakan, akuntabilitas negara, dan penggunaan kekuasaan oleh aparat institusi publik,” ujarnya.

Komnas HAM melihat ruang digital berkembang menjadi medium utama ekspresi kritik sosial dan pengawasan publik, namun sekaligus memperlihatkan meningkatnya polarisasi informasi, disinformasi, serta kerentanan terhadap pembatasan kebebasan berekspresi.

Menurut Anis, meningkatnya keresahan sosial terkait biaya hidup, ketimpangan akses, perlindungan tenaga kerja, serta konflik pembangunan menunjukkan bahwa persoalan HAM pada tahun 2025 semakin bersifat struktural dan berkaitan langsung dengan kualitas dan tata kelola pemerintahan. "Yang ketiga, eskalasi konflik agraria dan Proyek Strategis Nasional (PSN),” ujarnya.

Konflik agraria yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional tetap menjadi salah satu isu dominan dalam pengaduan Hak Asasi Manusia yang diterima Komnas HAM.

Konflik pembangunan pada sektor pangan, energi, perkebunan, kawasan industri, dan infrastruktur menunjukkan pola berulang berupa lemahnya konsultasi publik, keterbatasan akses informasi, ketimpangan posisi tawar masyarakat, kriminalisasi sejumlah aktivis dan warga, serta penggunaan pendekatan keamanan dalam penyelesaian konflik.

"Kasus-kasus pada kawasan PSN, termasuk proyek ketahanan pangan dan energi di Merauke, memperlihatkan meningkatnya perhatian terhadap potensi pelanggaran hak masyarakat adat atas hak ruang hidup yang aman,” ujar Anis. 

Read Entire Article
Berita Nusantara Berita Informasi Informasi Berita Berita Indonesia Berita Nusantara online Berita Informasi online Informasi Berita online Berita Indonesia online